Simulasi PSBB Bandung Raya Dimulai

- Penulis

Senin, 20 April 2020 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Bandung-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19. Rencananya PSBB dimulai Rabu 22 April 2020.

Ema Sumarna Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Kota Bandung mengatakan, simulasi PSBB rencannya dilakukan hari ini. “Nantinya, dalam simulasi tersebut akan dimatangkan apa saja yang diperlukan di titik-titik penjagaan,” kata Ema Sumarna, kemarin, kepada wartawan.

Menurutnya, ada titik-titik chek poin di mana saja kita ingin tahu, kemudian apa saja yang harus disediakan ditenda chek poin itu.

Penerapan PSBB di Bandung Raya, melibatkan lima Kabupaten Kota,  Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA:  Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Dimulai, Purwakarta Dapat Quota 7.100

Menjalankan PSBB, kata Ema, ada hal yang dilarang dan dibatasi. Yakni berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang, kegiatan belajar di sekolah dan universitas, aktivitas di tempat kerja bisa lakukan Work From Home.

Kemudian, beribadah di rumah ibadah, kapasitas penumpang di kendaraan umum dan pribadi maksimal kursi terisi 50 persen. Semua fasilitas umum ditutup, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, wisata, gedung olahraga. Makan di restoran atau tempat makan hanya boleh dibawa pulang.

Larangan berikutnya, resepsi pernikahan, khitanan, apapun yang menghadirkan kerumunan massa. Menikah boleh dilakukan di KUA.

Kegiatan sosial budaya, diperbolehkan untuk beroperasi: Sektor kesehatan, sektor pangan (makanan/minuman), sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan. Kemudian, sektor energi berkaitan dengan air, listrik, gas, bahan bakar.

BACA JUGA:  Wisuda Webiner Dipatok Rp3 Juta, Wisudawan Unikom Mencibir

Kegiatan logistik distribusi barang, industri strategis dan vital, lembaga yang bergerak pada sektor kebencanaan, pemasok kebutuhan sehari-hari, seperti warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga, layanan ekspedisi barang. Menurutnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan PSBB untuk wilayah Bandung Raya, sesuai SK bertanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu diterbitkan Jumat 17 April 202. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru