Gubernur Sumut Warning RPJMD Bupati Humbahas

Gubernur Sumut Warning RPJMD Bupati Humbahas
Usai rapat tertutup di Hotel Esther Siborongborong, Tapanuli Utara, Rabu (1/9), mempertegas RPJMD Humbahas guna mengantisipasi terganggunya roda pemerintahan di Humbahas. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan warning kepada Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas)  Dosmar Banjarnahor untuk menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Finising RPJMD seyogianya 26 Agustus 2021, Gubsu mentoleransi hingga 10 September 2021.

Hal itu diperoleh dari rapat tertutup di Hotel Esther Siborongborong, Tapanuli Utara, Rabu (1/9), sebagai tindaklanjut dari surat Irjen Kemendagri Nomor 005/1603/Ij tanggal 3 Agustus 2021 terkait permasalahan anggota DPRD Humbahas serta dalam mengantisipasi terganggunya roda pemerintahan di daerah Humbahas.

Turut hadir dalam pertemuan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kasdam I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Kajari Humbahas Martin Hasibuan, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakil Ketua I DPRD Humbahas Marolop Manik, Wakil Ketua II Labuan Sihombing dan anggota DPRD Humbahas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: RPJMD Humbahas Tahun 2021-2026 Terpaksa Diserahkan ke Pusat

Membahas RPJMD kepala daerah  dan disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas yang merupakan rencana pembangunan daerah dalam masa satu periode yakni 2021-2026.

Gubsu Edy Rahmayadi mengundang Dosmar Banjarnahor dan pimpinan serta seluruh anggota DPRD, untuk bersama membahasnya kembali. “Memperbaiki hubungan yang kurang harmonis di antara pimpinan daerah, harus ada saling percaya, agar dalam membuat RPMJD dan pengesahan tidak ada kendala, bekerja sama mengujutkan impian masyarakat sesuai visi/misi kepala daerah, dalam tempo sepuluh hari kesempatan memperbaikinya masih ada,” ujar Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi didampingi pejabat lainnya saat diwawancarai wartawan usai pertemuan itu mengatakan, Bupati dan DPRD Humbahas sengaja diundang untuk membahas tindaklanjut RPJMD Humbahas tahun 2021-2026 yang sampai saat ini belum dibahas DPRD bersama Pemkab Humbahas, karena rapat paripurna dewan tidak pernah qorum. 

Padahal, kata Edy, sesuai aturan yang ada, pembahasan RPJMD telah melewati waktu yang ditentukan, yakni 26 Agustus 2021. Meski demikian, Gubernur Sumut Edy memberikan warning kepada Bupati dan DPRD Humbahas masih diberikan kesempatan waktu hingga 10 September 2021 untuk melakukan perbaikan dan pembahasan RPJMD.

Tanggal 26 Februari 2021 bupati dilantik, berarti berakhir (batas waktu pembahasan) 26 Agustus 2021. Sekarang sudah 1 September 2021. “Jadi waktunya sudah lewat. Itulah yang kita bahas sekarang  bagaimana supaya bisa bersama dalam menyelesaikannya,” kata Edy. 

Pos terkait