Tim JPU Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengeksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan Tahun Anggaran 2016.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu SH MH melalui siaran persnya, Kamis (2/9), menyebutkan eksekusi terhadap terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Terpidana LS, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Kabupaten Madina.

Sebelumnya, terpidana LS atas Putusan kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah tersebut telah dilakukan panggilan ke II Kemudian pada panggilan ke III terpidana hadir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari kamis 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan.

BACA JUGA:  Tim Pengendalian Inflasi Daerah Diminta Optimalkan Penyerapan Anggaran

Disebutkan juga untuk terpidana atas nama S dan terpidana NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina Pada Hari Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam amar putusan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP, Terpidana S dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, terpidana LS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Kapoldasu : Jadikan Media sebagai Mitra strategis

Sebelum terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. D|Med-82

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru