Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengeksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan Tahun Anggaran 2016.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu SH MH melalui siaran persnya, Kamis (2/9), menyebutkan eksekusi terhadap terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Terpidana LS, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Kabupaten Madina.
Sebelumnya, terpidana LS atas Putusan kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah tersebut telah dilakukan panggilan ke II Kemudian pada panggilan ke III terpidana hadir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari kamis 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan.