Samosir-Mediadelegasi: Pengrusakan tanaman kopi dengan cara menebang, terjadi di Desa Ronggur Nihuta, Samosir Oktober 2020 silam berujung laporan terhadap pelaku yang merupakan pasangan suami istri saat ini telah memasuki masa sidang pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Balige Lenny Megawati Napitupulu SH MH di gedung pengadilan negeri Balige di Pangururan, Kamis (28/10).
Tampak dalam persidangan, terdakwa KS dan istrinya RS menghadirkan saksi warga Huta Tinggi, Parmonangan, Tapanuli Utara bernama Rismauli Situmorang.
Rismauli dicecar Jaksa Penuntut Umum Nova Ginting SH tentang ratusan pohon kopi yang ditebang terdakwa dengan alasan peremajaan yang berujung dilaporkannya ke polres samosir sebagai pengrusakan.
Saksi Rismauli pun menjawab dengan banyak ketidaktahuan, karena wanita berumur 59 tahun tersebut mengatakan dirinya sudah pindah ke Tapanuli Utara sejak tahun 1983.
Jaksa Nova Ginting bertanya, apakah saudari saksi mengetahui siapa yang merawat tanaman kopi dan siapa yang memanennya selama ini?
Akan tetapi saksi yang dihadirkan terdakwa mengatakan bahwa dia cuma sekali melihat tanaman kopi tersebut satu minggu sebelum persidangan.
“Saya tidak tau, karena baru cuma sekali aku melihatnya. Itu minggu yang lewat,” jawab Rismauli.
Saksi mengaku bahwa kopi yang ditebang untuk peremajaan itu diketahuinya karena diceritakan terdakwa.
Korban pengrusakan Hansen Sitanggang yang turut menyaksikan persidangan tersebut kepada Wartawan menceritakan awal mula dirinya melaporkan KS beserta istrinya karena telah merusak tanaman kopi yang ditanamnya dengan cara menebang.
Dirinya keberatan pohon kopi yang ditanamnya diklaim oleh terdakwa KS dan merusaknya. Hansen juga telah memiliki Surat Keterangan Penguasaan Lahan yang dikeluarkan Kepala Desa dengan Nomor:145/253/DRH/SK-PL/IX/2020 akan tetapi tidak dihiraukan.
Hansen juga menyesalkan penegak hukum yang dirasanya sangat lambat dalam menangani laporannya. Proses hukum telah bergulir dari bulan Oktober 2020, hingga kini Oktober 2021 masih dalam sidang pemeriksaan saksi.
“Sudah satu tahun kasus ini, sampai sekarang belum diputuskan. Sebenarnya apa yang terjadi,” keluh Hansen.
Diketahui sejak 19 Nopember 2020, Kasmin dan Rouli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir. Hal ini dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor:B/205/XI/2020/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Henra Sinaga SH menerangkan bahwa kasus terlalu bertele-tele. Ditambahkannya, tahanan kota yang disandang para terdakwa akan berakhir tanggal 30 Oktober nanti.
“Selama ini kedua terdakwa menjalani tahanan kota sampai 30 oktober. Harapan kita langsung ditahan saja,” tegas Henra.
Henra Sinaga SH berharap sidang pembacaan tuntutan Senin, 1 Nopember nanti. Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan maksimal agar untuk membuat jera para pelaku dan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat secara umum. D|Sam-59







