Oknum Kepala SDN 173377 Desa Arimo Lakukan Tindakan Tak Perpuji, Terapkan Hukuman Turun Kelas Terhadap 2 Siswa

oknum kepala sdn
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.(IST)

Jakarta-Mediadelegasi: Oknum Kepala SDN 173377 Desa Arimo Parmonangan, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga melakukan tindakan tak terpuji dengan menerapkan hukuman kepada 2 siswanya dengan hukuman turun kelas. Kedua siswa itu R (12) yang semula duduk di kelas IV turun menjadi kelas II, dan W (10) sebelumnya duduk di kelas IV turun menjadi kelas I.

Sebab hukuman yang diterapkan oknum Kepala SDN 173377 Desa Arimo itu kepada kedua siswanya itu, disinyalir orang tua kedua kedua siswa itu tidak memilih suami oknum kepala SDN itu yang ikut dalam pertarungan menjadi kepala desa. Atas perlakuan kepala SDN itu merupakan pelanggaran hak asasi serta dinilai merendahkan martabat, sehingga psikologi anak bisa terganggung.

Menurut laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak, kedua anak itu mendapat intimidasi hingga dipaksa turun kelas. Hanya karena kedua orangtua siswa itu tidak memilih suami sang kepala sekolah pada Pilkades mendatang.

Penghukuman terhadap 2 siswa ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dan merupakan tindak kekerasan terhadap anak serta mencederai hak Anak dan merendahkan martabat anak.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komnas Pelindungan anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah awak media di bilangan Jakarta pada, Selasa (16/11/2021) menyatakan, tindakan oknum kepala sekolah yang menghukum terhadap kedua siswanya itu dengan hukuman turun kelas, merupakan tindakan yang tak terpuji.

Oknum Kepala SDN 173377 Terancam Hukuman 15 Tahun

“Intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap dua siswa ini dapat diancam dengan pasal berlapis, dengan hukuman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun. Dan dengan hukuman tambahan diberhentikan sebagai Kepala sekolah. Kebetulan Kepala SDN 177337 menjadi pelaksana tugas kepala Desa Batu Arimo,” tambah Arist.

Arist Merdeka Sirait menilai, hukuman penurunan kelas yang dilakukan oleh kepala sekolah itu terhadap kedua siswa itu telah membuat trauma bagi keduanya. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak, guna memberikan layanan dan pendampingan hukum dan untuk keperluan terapy psikologis dan trauma healing bagi korban.

Tim Akan Melibatkan Relawan dan Pekerja Perlindungan Anak Serta Psikologi dari Medan

Disamping itu untuk mendapat kepastian hukum atas kasus memalukan ini, telah dilaporkan orangtuanya ke Unit I Polda Sumatera Utara. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendesak Poldasu, segera memintai pertanggungjawaban hukum pelaku atas perbuatannya.

“Kasus ini patut mendapat penanganan khusus dan cepat. Saya percaya bahwa kasus ini akan mendapat penanganan baik dan cepat sebagai komitmen Kapoldasu atas perkara-perkara anak di Sumatera Utara,” pungkas Arist. (RED)

Pos terkait