Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap pengunggah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Foto: Ist.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap pengunggah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran unggahan dan komentar berisi unsur hasutan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memaparkan bahwa salah satu tersangka mengunggah konten melalui akun media sosial Threads bernama @ontel_kebagusan. Konten tersebut membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran, yang kemudian memicu komentar-komentar berisi ajakan bertindak melanggar hukum.

“Modus operandinya, tersangka mengunggah konten di platform media sosial Threads,” jelas Hendra saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Unggahan tersebut dipublikasikan pada tanggal 3 Agustus 2026 dan dinilai mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Isi narasi dalam unggahan tersebut antara lain menyampaikan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta yang membantah pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut juga memuat kalimat yang dinilai memancing reaksi dan mengandung unsur provokatif berupa penawaran alamat kontak kedutaan.

BACA JUGA:  Prabowo Cairkan Suasana di Miangas: Ajak Jenderal TNI Nyanyi dan Joget Bareng Warga

Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai lebih lanjut mengandung unsur hasutan. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menuliskan kalimat berisi ajakan menunggu iring-iringan kendaraan pejabat dan melakukan tindakan kekerasan kepada kepala negara.

Komentar lainnya datang dari akun @agamkopibali yang menyebutkan alamat kediaman resmi dan pribadi Presiden Prabowo, serta menyertakan kalimat berisi ancaman serangan senjata. Isi komentar tersebut dinilai sangat berbahaya dan secara langsung mengancam keselamatan pribadi serta kewibawaan Presiden.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pengunggah konten utama diidentifikasi dengan inisial AYP (49 tahun), seorang karyawan swasta, sedangkan pemberi komentar berisi ancaman dan hasutan diidentifikasi sebagai AF (40 tahun).

AYP diduga berperan mengedit serta menyebarkan unggahan tersebut di media sosial. Sementara AF berperan memberikan komentar yang dinilai berisi hasutan dan ancaman. Pengunggah konten diamankan di wilayah Jakarta, sedangkan pemberi komentar diamankan di wilayah Jawa Tengah.

Kabid Humas menjelaskan bahwa unggahan dan komentar tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat umum melalui jalur pelaporan FSS dengan nomor laporan LP B 1498/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Pelapor menilai bahwa konten tersebut secara nyata merugikan, mengancam keutuhan bangsa, serta membahayakan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dijatuhkan bagi pelaku adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas penyebaran informasi berisi hasutan dan ancaman di ruang siber. Kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, atau hal-hal yang membahayakan keselamatan pejabat negara dan persatuan bangsa.

Masyarakat diimbau agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial, memverifikasi setiap informasi yang diterima, dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu ketidakamanan serta perpecahan. Setiap perkataan dan tulisan yang disebarkan di ruang siber tetap memiliki batas hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang
KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Jejak Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Makin Terang
Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi

Sabtu, 12 September 2026 - 16:34 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Jejak Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Makin Terang

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Alat berat diturunkan untuk menangani longsor di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB