Kadis KBP3A dan Istri, Negatif Covid-19

Minggu, 26 April 2020 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar. Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Sabtu, (25/04) mengatakan bahwa Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBP3A) beserta istrinya dinyatakan negatif dan sembuh dari Covid-19.

Rahmat Hidayat Siregar, menyampaikan  berdasarkan hasil uji swab  dari Laboratorium Balai Besar Kesehatan Jakarta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No.UM.01.05/XL.1/1317/2020 tanggal 24 April 2020 menyatakan ML, 56, warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, yang juga Kadis KBP3A Asahan, dinyatakan negatif covid-19.

Sedangkan istrinya, HR, 52, yang sebelumnya berdasarkan uji swab dinyatakan positif covid-19 pada Rabu (22/4), sehingga menjalani pengobatan dan perawatan medis di RS Marthan Friska Medan.

BACA JUGA:  Keluarga Meninggal Bisa Cairkan BST

Kemudian Diuji swab kembali, Alhamdulillah HR dinyatakan negatif dan sembuh dari Covid-19,” jelas Hidayat.

Rencananya, kata Hidayat, kedua orang itu akan dijemput dari RS Martha Friska untuk kembali ke Asahan. Namun tetap menjalani protokol Covid-19, isolasi mandiri dan pengawasan kesehatan, namun yang jelas tidak menularkan lagi,” ucapnya.

Dengan demikian, kata Hidayat, untuk data terbaru terkait Covid di Asahan,  ODP sebanyak 29 orang, sedangkan PDP kosong, untuk positif sebanyak orang, dengan pembagian satu orang masih dalam proses pengobatan, dua orang sembuh dan satu orang meninggal.

Dikatakan,  untuk saat ini hanya satu orang warga Asahan yang masih dirawat di RS Martha Friska yang dinyatakan positif Covid-19. D|Kis-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Pengurus Kabupaten Limited Sepakbola Mini Indonesia Kabupaten Asahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB