Poldasu dan Jajaran Akan Tindak Tegas Pawai Serta Konvoi Tahun Baru

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut dan jajaran tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan, saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.(IST)

Polda Sumut dan jajaran tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan, saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.(IST)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut dan jajaran tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan, saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Situasi masih diselimuti pandemi Covid-19. Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai Perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan serta menciptakan klaster baru Covid-19,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/12/2021).

“Apabila ada masyarakat yang tetap menggelar pawai saat perayaan Tahun Baru Polda Sumut dan jajaran akan memberikan tindakan tegas,” sambung juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, memakai masker, jaga jarak serta tidak berkerumunan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Suhendra Minta Kasus Kliennya Dihentikan

“Himbauan prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19,” ucapnya

Mantan Kapolres Biak Papua ini menambahkan, Polda Sumatera Utara akan menempatkan personel di setiap gereja dan obyek vital untuk melakukan pengamanan.

“Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan terus membangun koordinasi dengan para pengurus gereja, tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat Natal. Serta menyampaikan himbauan agar membagi jadwal Ibadah, mematuhi kapasitas gereja tidak lebih dari 50 persen, kapasitas Tempat wisata 50 persen, kapsitas Mall tempat hiburan rumah makan juga 50 persen. Hal ini dilakukan mengingat Sumatera Utara masih dilanda pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Kapoldasu: Jangan ada Penyimpangan Harga di Pasar

“Ya memang harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam geraja 50 persen, mall, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(D|Med|55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru