Medan-Mediadelegasi:Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menetapkan Desa Sipaku Area sebagai Desa Binaan Imigrasi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, menyerahkan langsung sertifikat itu.
Ia menyerahkannya kepada Sekretaris Desa, Syahputra Arjuno. Acara ini berlangsung di Ballroom JW Marriott Hotel Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan ini memuat penyerahan sertifikat, pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, dan peresmian Immigration Lounge. Dirjen Imigrasi, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Forkopimda, serta para kepala daerah menghadiri acara tersebut.
Menteri Agus Andrianto menjelaskan tujuan program ini. Pemerintah ingin desa menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Imigrasi. Program ini meningkatkan pemahaman hukum warga desa. Selain itu, program ini mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi orang asing.
Pemerintah juga ingin mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui edukasi dini. Program ini mendorong warga membentuk desa sadar hukum. Tujuannya agar pelayanan publik semakin optimal.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri Imigrasi. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh penetapan ini. Program tersebut sangat bermanfaat bagi warga desa. Program ini mendekatkan layanan keimigrasian serta mencegah TPPO dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.D|Red







