Bandung-Mediadelegasi: Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejati Sumut, Kamis (27/1), akhirnya berhasil menangkap Jhonson Tambunan, 59, buronan kasus revitalisasi pasar terletak di Perumahan Tozai, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut tahun anggaran 2000.
Jhonson Tambunan yang merugikan Negara Rp18.537.031,- atas proyek tersebut akan dibawa ke Pematangsiantar. “Yang bersangkutan akan dibawa langsung ke Pematang Siantar,” kata Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar.
Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati di daerah Sarijadi, Kota Bandung. “Yang bersangkutan diamankan di daerah Sarijadi Bandung,” jelas Dodi Gazali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dodi menuturkan Jhonson diamankan saat berada di sekitar kampus anaknya. Dari informasi yang diterima, Jhonson diketahui sudah menetap di Bandung sejak tahun lalu. “Dia di sini ada anaknya kuliah, dia tinggal di kos,” kata Dodi.
Jhonson berperkara atas kasus penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan orang lain. Dia bermasalah atas kasus pembangunan dan revitalisasi pasar kecamatan.
Dia sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA tetap menguatkan putusan hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 18.537.031,-. D|Red












