Jakarta-Mediadelegasi: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun lebih kepada pemerintah sebagai hasil penagihan denda administratif serta upaya penyelamatan keuangan negara. Penyerahan Tahap VIII ini berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Suasana penyerahan ditandai dengan penampakan tumpukan uang kertas pecahan Rp100.000 yang disusun rapi di sisi kiri dan kanan lobi utama gedung. Tumpukan tersebut menjulang setinggi kurang lebih tiga meter, tampak mencolok dan menjadi bukti nyata hasil kerja keras tim selama ini.
Secara rinci, total dana yang diserahkan mencapai angka Rp13.241.335.681.910,13. Angka fantastis ini dikumpulkan dari berbagai jalur penindakan yang dilakukan Satgas PKH terhadap pelanggaran di kawasan hutan maupun tindak pidana terkait.
Dari jumlah tersebut, penagihan denda administratif di bidang kehutanan menyumbang Rp3.475.738.523.741 atau sekitar Rp3,4 triliun. Ini berasal dari kewajiban yang harus dibayarkan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan negara.
Penerimaan terbesar berasal dari PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH, yakni sebesar Rp8.229.846.923.898 atau sekitar Rp8,2 triliun. Sementara itu, penanganan tindak pidana khusus pajak menyumbang Rp1.535.750.234.271 atau Rp1,5 triliun.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil mengamankan dan mengembalikan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Lahan tersebut kini dikembalikan ke pengelolaan negara untuk dipulihkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukan yang sah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana tersebut selanjutnya masuk ke kas negara untuk digunakan guna membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Kegiatan ini dijadwalkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai tingginya perhatian pimpinan negara terhadap upaya penegakan hukum di kawasan hutan serta pemulihan aset dan keuangan negara.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan sinergi lintas instansi yang kuat dalam Satgas PKH. TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian terkait, serta lembaga pengawasan bergerak bersama menegakkan aturan dan memulihkan kerugian negara.
Pencapaian Rp13,2 triliun dan puluhan ribu hektare lahan yang dikembalikan menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan dapat menghasilkan dampak nyata bagi negara. Masyarakat berharap langkah ini berlanjut secara konsisten sehingga hutan dan kekayaan alam Indonesia terlindungi dari kerusakan dan perampasan.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus bekerja tegas, transparan, dan akuntabel. Setiap hasil yang diperoleh akan dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan akan terus berjalan tanpa pandang bulu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







