Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan uang hasil penagihan Satgas PKH senilai Rp13.241.335.681.910,13 ditampilkan di Kejagung sebelum diserahkan ke Kemenkeu, Selasa (6/10/2026). Puluhan ribu hektare kawasan hutan juga dipulihkan. Foto: Ist.

Tumpukan uang hasil penagihan Satgas PKH senilai Rp13.241.335.681.910,13 ditampilkan di Kejagung sebelum diserahkan ke Kemenkeu, Selasa (6/10/2026). Puluhan ribu hektare kawasan hutan juga dipulihkan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun lebih kepada pemerintah sebagai hasil penagihan denda administratif serta upaya penyelamatan keuangan negara. Penyerahan Tahap VIII ini berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Suasana penyerahan ditandai dengan penampakan tumpukan uang kertas pecahan Rp100.000 yang disusun rapi di sisi kiri dan kanan lobi utama gedung. Tumpukan tersebut menjulang setinggi kurang lebih tiga meter, tampak mencolok dan menjadi bukti nyata hasil kerja keras tim selama ini.

Secara rinci, total dana yang diserahkan mencapai angka Rp13.241.335.681.910,13. Angka fantastis ini dikumpulkan dari berbagai jalur penindakan yang dilakukan Satgas PKH terhadap pelanggaran di kawasan hutan maupun tindak pidana terkait.

Dari jumlah tersebut, penagihan denda administratif di bidang kehutanan menyumbang Rp3.475.738.523.741 atau sekitar Rp3,4 triliun. Ini berasal dari kewajiban yang harus dibayarkan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan negara.

BACA JUGA:  Operasi Senyap Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI

Penerimaan terbesar berasal dari PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH, yakni sebesar Rp8.229.846.923.898 atau sekitar Rp8,2 triliun. Sementara itu, penanganan tindak pidana khusus pajak menyumbang Rp1.535.750.234.271 atau Rp1,5 triliun.

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil mengamankan dan mengembalikan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Lahan tersebut kini dikembalikan ke pengelolaan negara untuk dipulihkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukan yang sah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana tersebut selanjutnya masuk ke kas negara untuk digunakan guna membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Kegiatan ini dijadwalkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai tingginya perhatian pimpinan negara terhadap upaya penegakan hukum di kawasan hutan serta pemulihan aset dan keuangan negara.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

BACA JUGA:  Kejagung Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jaksa Berperilaku Tercela

Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan sinergi lintas instansi yang kuat dalam Satgas PKH. TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian terkait, serta lembaga pengawasan bergerak bersama menegakkan aturan dan memulihkan kerugian negara.

Pencapaian Rp13,2 triliun dan puluhan ribu hektare lahan yang dikembalikan menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan dapat menghasilkan dampak nyata bagi negara. Masyarakat berharap langkah ini berlanjut secara konsisten sehingga hutan dan kekayaan alam Indonesia terlindungi dari kerusakan dan perampasan.

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus bekerja tegas, transparan, dan akuntabel. Setiap hasil yang diperoleh akan dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan akan terus berjalan tanpa pandang bulu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB