Tebingtinggi-Mediadelegasi: Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, diduga pelaku tindak pidana narkotika menjual sabu. Pelaku yang diamankan bernama Aldo Ridho Nasution, 22 tahun, Jalan Kunyit Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Pelaku Tindak pidana narkotika ditangkap oleh sat narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu ( 22/1/2022) sekira pukul 17.30 di Jalan Asrama Lk. VI Kelurahan Persiakan; Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Adrianto menyampaikan kepada awak media, Jumat (28/1/2022) pagi, di ruang kerjanya.
Penangkapan Pelaku terjadi hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.10 wib, saat itu petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas, dan menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui, mengatakan bahwa, ada seorang pelaku laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika sabu di dalam sebuah rumah kosong. Dengan meyebutkan ciri-ciri nya orangnya dan ciri-ciri Alamat rumah kosong tersebut yang beralamat di Jalan Asrama, Lk.6, Kel. Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Mendapat informasi tersebut dan juga telah meresahkan warga, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah kosong yang dimaksud, petugas tiba di TKP rumah kosong tersebut sekitar pukul 17.30 dan mengamati rumah tersebut.
Melihat ciri – ciri yang di sampaikan masuk kedalam rumah kosong tersebut dengan berjalan kaki, petugas ikut masuk kedalam rumah kosong tersebut dan memperkenalkan diri sebagai Polisi dari sat narkoba Polres Tebing Tinggi.
Di rumah kosong tersebut, petugas sat narkoba melihat pelaku sedang menjumpai seseorang yang diduga adalah orang yang mau membeli sabu. Melihat kedatangan petugas, langsung pelaku menjatuhkan sesuatu dari dalam genggaman tangan kanannya, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, yang terjatuh kelantai rumah kosong tersebut.
Kemudian petugas langsung segera mengamankan pelaku, sedangkan yang satu orang lagi berhasil melarikan diri dari arah belakang rumah tersebut setelah dikejar oleh rekan petugas dan lepas dari kejaran petugad.
Selanjutnya, petugas mengambil serta mengamankan barang bukti diduga Narkotika sabu yang dibuang pelaku tersebut, terus melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan rumah kosong tersebut, dan ditemukan 1 (Satu) Unit HP merk Samsung ada didalam kantong celana yang dipakai pelaku saat itu, setelah menemukan semua barang bukti tersebut.
“Pelaku diintrograsi terkait semua barang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa dan dari mana pelaku dapatkan semuanya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kasi Humas AKP Agus Adrianto.
Saat itu juga pelaku beserta semua barang buktinya yang petugas temukan tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,82 gram dan1 (satu) unit handphone,” jelas AKP agus.
“Pelaku di persangkakan dengan pasal undang undang narkotika yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” pungkas AKP Agus. (D|sgi-105)