Kasi Penkum Kejatisu: SPDP Sudah Kita Terima dan Pimpinan Langsung Menunjuk Tim Jaksa

Jumat, 18 Februari 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022) kemarin membenarkan bahwa, SPDP atas nama terlapor TRP dari BPPHLHKS.(ist)

Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022) kemarin membenarkan bahwa, SPDP atas nama terlapor TRP dari BPPHLHKS.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022) kemarin membenarkan bahwa, SPDP atas nama terlapor TRP dari BPPHLHKS dengan nomor SPDP.01/BPPHLHKS/Seksi-I/PPNS/2/2022 yang dikirimkan, melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah diterima, terkait ditemukannya 7 satwa dilindungi di rumah pribadinya.

Dalam SPDP tersebut, lanjut Yos disebutkan bahwa TRP diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

BACA JUGA:  Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri

“Atas diterimanya SPDP dari BPPHLHKS ini, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa, untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan dan menunggu pelimpahan berkasnya. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan,” kata Yos A Tarigan.

Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi TRP, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Adapun jenis satwa langka dan dilindungi yang disita adalah orang utan Sumatera (Pongo abelii) jantan 1 ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) 1 ekor, Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) 1 ekor, Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) 2 ekor dan Beo (Gracula religiosa) dua ekor.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru