Joni Sandri: Berpotensi Dibatalkan MA

Joni Sandri: Berpotensi Dibatalkan MA
Joni Sandri Ritonga SH MH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Advokat dan sekaligus Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Joni Sandri Ritonga SH MH menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur dana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kepada wartawan, Senin (21/2), Joni mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dibatalkan MA, sebab aturan tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. “Kuat dugaan saya, argumentasi untuk membatalkan Permenaker itu cukup beralasan,” ujar Joni Sandri.

Dia menyebutkan, MA bisa saja membatalkan Permenaker 2/2022 melalui permohonan uji materiil. Sebab menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu tidak logis karena uang yang ada dalam dana tersebut merupakan uang pekerja.

“Bagi hemat saya, ini kan bukan uang APBN. Ini kan uang buruh sendiri. Ini kan dipotong untuk diberikan jaminan hari tuanya. Tapi kenapa begitu mereka di-PHK atau misalnya mereka berhenti atau mereka sakit, kok tidak bisa diambil pada waktunya?” kata Joni.

Atas dasar itu, dia mengatakan aturan JHT ini bisa dimenangkan bila digugat ke MA. “Kalau dilihat dari kacamata di luar ya, di atas kertas sih, bisa menang,” cetusnya.

Pos terkait