Alfi Sahari: Belum Menahan Tersangka, Bukti Kehati-hatian Polda Sumut

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum pidana Dr Alfi Sahari SH MHum. Foto: D|Ist

Ahli hukum pidana Dr Alfi Sahari SH MHum. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pihak Polda Sumut belum melakukan penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif brinisial RTP, menuai kritik dan kontroversi sejumlah kalangan. “Belum menahan tersangka merupakan bukti kehati-hatian pihak Polda Sumut dalam penanganan kasus kerangkeng,” kata ahli hukum pidana Dr Alfi Sahari SH MHum kepada wartawan, Selasa (29/3), di Medan.

Menurutnya, yang dilakukan Polda Sumut demi kepentingan hukum patut dicontoh. “Memang ini memerlukan pemahaman terkait proses penyidikan dan kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan yang ditujukan demi kepentingan penyidikan dengan mensyaratkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP yang mana KUHAP menentukan limitasi masa penahanan,” rincinya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Pemetaan Lokasi Rawan Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran 2022

BACA JUGA: Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Alfi Sahari menyebutkan, penggunaan upaya paksa berupa penahanan mensyaratkan penyidik harus berhati-hati dalam melaksanakan kewenangannya karena apabila tergesa-tergesa dapat berakibat pada ketidakefektifan atau undue process of law dalam pencapaian tujuan hukum.

Hukum pidana itu sendiri, terang Alfi, berorientasi pada perbuatan pidana dan pelaku perbuatan pidana atau yang dikenal dengan istilah daad-dader- strafrecht atau due process model dalam kerangka pembuktian dan sistem pemidanaan.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa penetapan tersangka berorientasi pada perbuatan dengan tidak melakukan penahanan tidak menghilangkan proses pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya (strafbaar handeling).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?
Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:41 WIB

Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB