Alfi Sahari: Belum Menahan Tersangka, Bukti Kehati-hatian Polda Sumut

- Penulis

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum pidana Dr Alfi Sahari SH MHum. Foto: D|Ist

Ahli hukum pidana Dr Alfi Sahari SH MHum. Foto: D|Ist

“Upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka adalah  kewenangan penyidik tentunya didasarkan pada norma formulasi kebijakan hukum pidana itu sendiri yang tidak hanya terfokus pada retributive justice berupa menghukum pelaku,” sebut Alfi.

Menurut Alfi, pidana penjara atas kejahatan yang telah dilakukan para pelaku juga berorientasi pada pelindungan terhadap korban berupa retritusi dengan alasan di samping kualifikasi delik yang disangkakan terhadap tersangka adalah UU Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis derogat lex generalis yang bukan dimaknai sebagai concursus realis.

Alasan lain, katanya, juga peristiwa pidana kerangkeng di rumah eks Bupati Langkat telah berlangsung lama dan melibatkan banyak korban yang perlu pendalaman pembuktian oleh penyidik dengan didasarkan pada fakta hukum (post factum/ legal guit) bukan berdasarkan opini.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gelar Operasi Keselamatan Toba 2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagaimana dirumuskan di dalam doktrin yakni “…het starfrecht zich richt tegen min of meer abnomale gedragingen,” ujarnya.

Selanjutnya, Alfi menyebutkan, bahwa penyidik sudah memenuhi tahapan dan memerlukan keterangan serta alat bukti yang kuat mengingat kasus ini sudah berlangsung selama 10 tahun. “Saya yakin penyidik akan melakukan tahapan sesuai proses penyidikan termasuk dalam melakukan penahanan, percayakan saja kepada penyidik,” pungkas Alfi. D|Med-55

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru