Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka, Dipersangkakan Pasal Berlapis

Rabu, 6 April 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (ist)

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik dia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Dr. Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini. “Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bobby-Surya Janji Rangkul Seluruh Masyarakat Tanpa Membedakan SARA

Lanjut Panca, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkap Panca.

BACA JUGA:  Pemko Medan Apresiasi Program Rehabilitasi Berbasis Kelompok

Kapolda mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” kata Kapolda.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin. (D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru