BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM UMN Al-Washliyah, Fatah Silaen. Foto: Ist.

Ketua BEM UMN Al-Washliyah, Fatah Silaen. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (BEM UMN) Al-Washliyah meminta Bea Cukai Medan membuktikan komitmennya menindaklanjuti dugaan peredaran pakaian bekas impor atau monza di sejumlah kawasan perdagangan Kota Medan.

Ketua BEM UMN Al-Washliyah, Fatah Silaen, menilai pernyataan Bea Cukai Medan mengenai pemetaan dan pendalaman informasi tidak cukup berhenti sebagai pernyataan. Ia meminta langkah konkret dilakukan untuk menelusuri dugaan masuknya balepress ilegal melalui jalur laut hingga beredar di Medan.

“Kami meminta Bea Cukai Medan tidak berhenti pada pernyataan akan melakukan pendalaman. Masyarakat tentu menunggu langkah nyata, terutama terhadap dugaan masuknya pakaian bekas impor melalui jalur laut yang kemudian beredar di Kota Medan,” ujar Fatah.

Menurut dia, dugaan peredaran pakaian bekas impor dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri serta potensi kerugian negara.

BACA JUGA:  120 Pengaduan Tertangani dengan Baik

BEM UMN Al-Washliyah meminta Bea Cukai menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari titik masuk barang, jalur pengiriman, pihak pengangkut hingga jaringan yang diduga mendistribusikan pakaian bekas impor ke sejumlah pasar di Medan.

“Kami tidak ingin informasi seperti ini hanya menjadi catatan. Kalau memang ada dugaan pengiriman dalam jumlah besar dan dilakukan berulang, maka harus ada pemetaan jaringan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” kata Fatah.

Ia juga meminta pengawasan tidak berhenti pada pedagang di tingkat bawah. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya distribusi dalam skala besar, sumber barang dan pihak yang berada di balik rantai pasok tersebut, menurut Fatah, perlu ditelusuri.

“Jangan hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, telusuri sampai ke sumber dan jaringan distribusinya. Siapa yang memasukkan, siapa yang mengangkut, siapa yang mendistribusikan, semuanya harus jelas berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada Pengangkatan CASN 2024

Sebelumnya, mengutip tribunmedan.com, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Medan, Benedictus, menyatakan informasi mengenai dugaan peredaran pakaian bekas impor akan disampaikan kepada unit pengawasan dan penindakan untuk dilakukan pendalaman.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Musliadi, juga menyampaikan bahwa dugaan pemasukan balepress ilegal melalui jalur laut, khususnya wilayah perairan Sumatera Utara, menjadi perhatian pihaknya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar BEM UMN Al-Washliyah untuk meminta Bea Cukai Medan segera merealisasikan tindak lanjut yang telah disampaikan.

“Kami tagih janji Bea Cukai Medan. Kalau sudah disampaikan akan dilakukan pemetaan dan pendalaman, kami ingin melihat hasil konkretnya. Jangan sampai masyarakat terus mendapatkan informasi soal dugaan peredaran barang ilegal, tetapi tidak ada kejelasan mengenai hasil pengawasannya,” pungkas Fatah Silaen. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Berita Terbaru