Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Semeru mengalami erupsi pada Sabtu (26/9/2026) pukul 08.21 WIB, memancarkan kolom abu vulkanik setinggi sekitar 700 meter ke arah timur laut. Foto: Ist.

Gunung Semeru mengalami erupsi pada Sabtu (26/9/2026) pukul 08.21 WIB, memancarkan kolom abu vulkanik setinggi sekitar 700 meter ke arah timur laut. Foto: Ist.

Lumajang-Mediadelegasi: Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (26/9/2026) pagi. Letusan terjadi tepat pukul 08.21 WIB dengan kolom abu vulkanik menjulang setinggi sekitar 700 meter di atas puncak atau mencapai ketinggian 4.376 meter di atas permukaan laut.

Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal bergerak ke arah timur laut. Erupsi terekam alat pemantau seismograf dengan amplitudo maksimum 22 milimeter dan durasi berlangsung selama 115 detik.

“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Sabtu, 26 September 2026, pukul 08:21 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 700 meter di atas puncak,” tulis Badan Geologi dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Sidang Banding Nadiem Makarim: PT Tetapkan 4 Saksi & 1 Ahli Diperiksa Ulang, Mulai 12 Agustus

PVMBG mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di kawasan berbahaya. Secara khusus, warga dilarang mendekat ke sektor tenggara sepanjang aliran Besuk Kobokan hingga jarak 13 kilometer dari pusat erupsi. Bagi warga yang tinggal di luar jarak tersebut, tetap dilarang beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terdampak perluasan awan panas serta aliran lahar yang dapat menjangkau hingga 17 kilometer dari puncak.

Selain itu, kawasan dalam radius 5 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru sepenuhnya dilarang dimasuki. Wilayah tersebut dinilai rawan terkena lontaran batu pijar yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Masyarakat juga diimbau mewaspadai potensi bahaya lain seperti guguran lava dan lahar di sepanjang sungai yang berhulu di kawasan puncak, terutama Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, termasuk anak-anak sungai yang bermuara ke Besuk Kobokan. Warga diharapkan senantiasa memantau perkembangan aktivitas gunung api dan mematuhi seluruh rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan pihak berwenang. D|Red.

BACA JUGA:  Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB