Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Nagasaribu

- Penulis

Selasa, 12 April 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan terhadap RP, 60 tahun,  di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas yang meninggal dunia Januari lalu.

Diketahui, RP sekejap meninggal dunia di tempat setelah dipukul oleh pelaku memakai batu di bagaian kepala korban. Sebelum korban penduduk Nagasaribu meninggal dunia, korban sempat melakukan perlawanan lewat dengan  menggigit tangan pelaku, namun nahas setelah mengalami pemukulan memakai batu dua kali, korban meninggal.

Melalui keluarga, pada kamis 24 Ferbruari lalu, atas pertimbangan keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematian korban memutuskan untuk melapor ke Polres Humbahas.

Atas laporan tersebut, pihak polres sigap dan mendalami laporan tersebut, Rabu 06 April lalu, pihak Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin SIK MH  didampingi Kasat Reskrim AKP J H Tarigan SH, Selasa 12/4), menjelaskan pelaku utama masih di bawah umur dan masih pelajar di SMP yakni DL, 23, KN, 15, APN, 15.

BACA JUGA:  Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri

“Awalnya niat mereka tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu, namun saat itu sikorban sedang berada di luar rumah, saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang dan ada yang mengambil uang,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, setelah tersangka APN mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi, tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring, karena si tersangka APN bingung, lalu ditolak hingga jatuh lalu mencekik leher si korban untuk memastikan meninggal dunia.

“Setelah itu si korban masih sempat menggigit tangan pelaku, lalu tersangka mengambil batu yang biasa dipakai mengganjal pintu ada dilokasi dimaksud dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

BACA JUGA:  Darwin Sarman Menggantikan Moratua Gaja di Fraksi Gerindra

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka masih sempat mengambil cincin dijari korban, dan mengambil uang di puro (dompet) korban Rp1.700.000,- lalu si APN keluar dari rumah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, pasal yang dikenakan berbeda beda, sesuai dengan peran masing masing pelaku, tersangka APN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun tetapi sesuai dengan Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal.

Sementara itu, tersanga KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan ke 362 turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal pencurian dan D Lumbantobing dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. D|Has-100

Satu tanggapan untuk “Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Nagasaribu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru