Polres Humbahas Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana

Polres Humbahas Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Harlen Sinaga, di Mapolres Humbahas, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (14/09). Foto: B. Nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya ringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Harlen Sinaga (48) yang ditemukan tewas di dalam kubangan perladangan Saba Dolok, Desa Sampean Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas pada 28 Agustus 2022.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin kepada pers di Doloksanggul, Rabu (14/09), menjelaskan para pelaku tersebut yakni pria berinisial HS dan AM yang juga adalah isteri korban Harlen Sinaga.

“HS berhasil kita amankan berada di salah satu warung di Desa Janji Doloksanggul dan AM kita amankan dikediamannya di Desa Sampean,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kapolres mengatakan awal pengungkapan kasus pembunuhan ini setelah dilakukan olah tempat perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi, kita dapat petunjuk mengarah kepada HS. Saat diamankan HS mengakui perbuatannya dan katanya ia disuruh oleh istri korban sendiri, yakni AM,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tersangka HS mengaku memukul korban HS sebanyak tujuh kali hingga akhirnya meninggal dunia.

Saat diinterogasi petugas, tersangka HS juga mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan AM sejak tiga bulan lalu.

Sedangkan AM mengaku turut merencanakan pembunuhan karena merasa sakit hati karena korban Harlen Sinaga pernah mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya perasaannya pada saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus lalu di Lintongnihuta.

“Dari rasa sakit hati itu kemudian muncul niat AM untuk membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan setelah itu mereka berencana akan menikah,” papar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba mengemukakan bahwa motif pembunuhan terhadap Harlen Sinaga diduga kuat akibat masalah perselingkuhan.

Terkait kasus pembunuhan berencana itu, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, kayu bulat, sarung bermotif batik, sepasang sandal perempuan dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan Pasal 340 subsider 338 dan AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

Sebagaimana diketahui, saat dilakukan autopsi pada jenazah HS ditemukan luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang. D|Has-100.

Pos terkait