Toba-Mediadelegasi: Pertama kali Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara memiliki kampung Restorative Justice (RJ). Acara peresmian kampung Restorative Justice dimaksud, dilaksanakan di Kantor Camat Sigumpar Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba. Peresmian kampung Restorative Justice tersebut, diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto secara daring (online).
Kajatisu via daring menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Bupati Toba ,Kejari Toba Samosir, dan semua pihak yang telah ikut membantu memfasilitasi sehingga rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Batak Naraja di Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba dapat diresmikan hari ini, Rabu (20/4/2022) .
“Pakailah sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalannya dengan cara musyawarah,Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir,” sebut Kejatisu Idianto secara daring seusai meresmikan Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba sebagai Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.
Menurut Kajatisu Idianto, program Kejaksaan RI ini dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor (masalah lain) di kemudian hari, bila persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara RJ janganlah sampai ke pengadilan.
Pada bagian akhir kata sambutannya ,Kajatisu mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga protokol.kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu Kepala,Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin,SH didampingi Bupati Toba,Poltak Sitorus dan unsur Forkopimda menekan tombol menghidupkan running teks berisi Selamat Atas Peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.
Di tempat yang sama Bupati Toba,Poltak Sitorus dalam kata sambutannya menyambut baik program RJ ini. Program Kejaksaan RI ini sejalan dengan filosofi Suku Batak yaitu Batak Naraja.
Artinya seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan, (beragama, beradat,memiliki hukum dan memiliki ilmu pengetahuan).
“Intinya lebih bagus ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama tersebut dari pada berlanjut ke pengadilan”,kata Bupati Poltak
Senada Kajari Toba Samosir Baringin juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini, Ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ. Diantaranya misalnya kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang 5 tahun.
“Pihak Kejari Toba Samosir siap membuka konsultasi dan memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ ini”,kata Kajari Toba, Baringin
Kajari Toba tak lupa mengutip salah satu pantun Batak yaitu “Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame.” Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar.
Amatan dilokasi acara turut diisi dengan persembahan Tarian Tor Tor Batak dari Sanggar Pature Desa Parsuratan Balige.
Hadir dalam acara Camat Sigumpar Jaga Situmorang ,Kepala Desa Sigumpar Barat M.Hutagaol ,Staf Ahli Bupati Toba Audi Murphy O.Sitorus bersama Darwin Sianipar, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian,para pejabat Kejari Toba Samosir,dan undangan lainnya.(D|Tsa36)