Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Ist.

Konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti fenomena mengkhawatirkan berupa regenerasi praktik korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah menetapkan Bupati Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap, lembaga antirasuah ini menyebut kasus ini bukan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari pola yang terulang terus-menerus dari masa ke masa.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (3/7/2026) malam, sehari setelah Syah Afandin diamankan di wilayah Medan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Syah Afandin diduga menerima aliran dana suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Pihak swasta yang sekaligus merupakan tim suksesnya saat Pilkada 2024 itu mendapatkan sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Langkat.

Atas dugaan perbuatannya itu, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaqub juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menariknya, kasus ini menempatkan Syah Afandin dalam posisi mengikuti jejak langsung atasannya sebelumnya. Pendahulunya sebagai Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, telah dinyatakan bersalah dan dipidana pada tahun 2022 atas kasus suap proyek di lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan daerah tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Melainkan Akibat Cuaca Ekstrem

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kondisi ini sangat ironis. Sebelum menduduki kursi bupati, Syah Afandin justru menjabat sebagai wakil bupati Terbit, kemudian menjadi Pelaksana Tugas hingga akhirnya terpilih secara definitif.

“Ironisnya, ia pernah menjadi wakil, lalu Plt, hingga terpilih menjadi bupati. Seolah-olah ini terjadi secara beruntun, layaknya regenerasi praktik korupsi yang tak terputus di Kabupaten Langkat,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa meskipun lembaganya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, pengawasan, hingga Survei Penilaian Integritas, hal ini tidak dapat menggantikan kesadaran hati nurani pejabat itu sendiri.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mulai dari pencegahan, pemantauan, hingga penilaian integritas. Namun, jika kesadaran pribadi dan komitmen memegang amanah tidak ada, maka langkah hukum tetap menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh,” jelas Taufik.

KPK melihat bahwa kasus ini menjadi cerminan adanya masalah mendasar yang perlu ditangani secara tuntas, bukan hanya dengan menjatuhkan hukuman semata. Pola yang terulang ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal dan budaya kerja di lingkungan Pemkab Langkat masih memiliki celah yang dimanfaatkan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Rektor USU dan Belasan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Menyikapi hal ini, KPK menyatakan akan melakukan evaluasi mendalam melalui program pencegahan pasca-penindakan. Tujuannya adalah menemukan titik lemah utama yang menjadi pemicu terulangnya praktik korupsi di daerah tersebut.

“Kami akan teliti apa saja faktor krusialnya, mulai dari mekanisme pengadaan barang dan jasa hingga sistem pengawasan internal yang berlaku selama ini,” ujar Taufik menegaskan komitmen lembaganya.

Lembaga antirasuah juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak tinggal diam. Laporan dan pengaduan dari warga menjadi salah satu kunci utama dalam membongkar praktik korupsi yang selama ini berjalan di balik layar.

“Pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada KPK. Keterlibatan masyarakat sangat berharga. Dengan pengawasan bersama, diharapkan lingkaran regenerasi korupsi yang telah mengakar di Langkat ini akhirnya dapat diputus dan tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB