KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing. Foto: Ist.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya segera melaporkan keberadaan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk kewajiban dan kesadaran seorang penyelenggara negara.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa kesadaran untuk melaporkan hal mencurigakan adalah hal mendasar yang harus dimiliki pejabat tinggi.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya. Begitu menerima atau mengetahui adanya pemberian yang tidak jelas asal dan tujuannya, langkah pertama yang benar adalah melaporkannya, bukan sekadar mengembalikan saja,” tegas Taufik.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap penyelenggara negara seharusnya sudah memahami batasan dan tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatannya.

BACA JUGA:  KPK-Gubernur Sumut Bobby Nasution Bahas Pencegahan Korupsi

Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana gelap dan pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada 1 Juli 2026 KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Tuduhan yang dibebankan cukup berat, yakni dugaan suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Di tengah berkembangnya kasus ini, muncul keterangan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengakui pernah menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, dan setelah pertemuan selesai diketahui ada sebuah amplop tertinggal di dalam ruangan kerjanya.

Raja Juli mengaku baru menyadari amplop itu setelah bupati tersebut pergi. Ia menyatakan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan benda itu, mengaku tidak mengetahui isinya serta merasa tidak memiliki hak untuk menerima pemberian apa pun dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:  Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan di KUHAP Baru: Tak Perlu Izin Pengadilan Agar Tersangka Tak Kabur

Menurut penjelasannya, proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala masalah jadwal pertemuan. Namun, penjelasan ini dianggap belum cukup memenuhi standar kepatuhan hukum menurut pandangan penyidik KPK.

Bagi KPK, mengembalikan saja tanpa melaporkan keberadaan amplop tersebut kepada lembaga berwenang justru membuka celah tanya. Hal ini dinilai tidak cukup untuk menghilangkan tanggung jawab dan tidak sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku bagi pejabat negara.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, memicu pertanyaan mengenai sejauh mana pemahaman dan kepatuhan para pemimpin bangsa terhadap aturan antikorupsi. Masyarakat menunggu penjelasan lebih rinci serta proses hukum yang adil demi menjaga integritas lembaga pemerintahan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB