Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan di depan gerbang kampus yang ditutup dan dipasangi kawat berduri, Jumat (3/7/2026).

Foto: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan di depan gerbang kampus yang ditutup dan dipasangi kawat berduri, Jumat (3/7/2026).

Medan-Mediadelegasi: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan yang menuntut pembukaan kembali kampus mendapat tanggapan dari ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Ahli waris menilai tuntutan mahasiswa seharusnya ditujukan kepada yayasan yang dipimpin Hana Nelsri Kaban serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), bukan kepada pemilik aset.

Melalui kuasa hukumnya, Robert Sihotang SH MH, ahli waris menjelaskan bahwa sejak penyerahan pengelolaan secara sukarela oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar pada Mei 2026, tanggung jawab terhadap operasional kampus dan keberlangsungan pendidikan mahasiswa berada di bawah yayasan yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban.

“Jadi, soal tuntutan yang diminta oleh mahasiswa dalam aksi di depan kampus ISTP itu salah alamat. Artinya, seharusnya mahasiswa meminta tanggung jawab dari pihak rektorat ISTP maupun kepada yayasan yang diakui LLDIKTI, yaitu yayasan yang baru, bukan kepada ahli waris,” tegas Robert, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA:  Ketua KPK: Banyak Titik Rawan Korupsi pada Penanganan Covid-19

Ia mengatakan, tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus ISTP merupakan aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu yang sebelumnya dipergunakan oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar.

Menurutnya, status kepemilikan aset tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT.Mdn tanggal 9 Maret 2023, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Adapun para ahli waris tersebut terdiri atas ahli waris almh Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris Alm Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris Alm Johny Pardede, dan Reny Puspita Pardede.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, penutupan dilakukan untuk mengamankan aset yang ada di dalamnya. Apabila ada mahasiswa yang ingin masuk dengan alasan apa pun, terlebih dahulu harus menyurati pihak ahli waris sebagai pemilik aset,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa ISTP Medan menggelar aksi di depan gerbang kampus pada Jumat (3/7/2026). Mereka meminta pihak kampus membuka kembali akses masuk agar kegiatan akademik dapat berjalan normal.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para mahasiswa menyampaikan keberatan atas penutupan gerbang kampus.

“Ini kampus kami. Kenapa ditutup pagarnya. Biarkan kami masuk,” teriak salah seorang peserta aksi.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak mahasiswa.

“Ini bukan demonstrasi ya bang. Kami hanya menyampaikan tuntutan agar hak-hak kami dipenuhi,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru