Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan di depan gerbang kampus yang ditutup dan dipasangi kawat berduri, Jumat (3/7/2026).

Foto: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan di depan gerbang kampus yang ditutup dan dipasangi kawat berduri, Jumat (3/7/2026).

Medan-Mediadelegasi: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan yang menuntut pembukaan kembali kampus mendapat tanggapan dari ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Ahli waris menilai tuntutan mahasiswa seharusnya ditujukan kepada yayasan yang dipimpin Hana Nelsri Kaban serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), bukan kepada pemilik aset.

Melalui kuasa hukumnya, Robert Sihotang SH MH, ahli waris menjelaskan bahwa sejak penyerahan pengelolaan secara sukarela oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar pada Mei 2026, tanggung jawab terhadap operasional kampus dan keberlangsungan pendidikan mahasiswa berada di bawah yayasan yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban.

“Jadi, soal tuntutan yang diminta oleh mahasiswa dalam aksi di depan kampus ISTP itu salah alamat. Artinya, seharusnya mahasiswa meminta tanggung jawab dari pihak rektorat ISTP maupun kepada yayasan yang diakui LLDIKTI, yaitu yayasan yang baru, bukan kepada ahli waris,” tegas Robert, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA:  Penemuan Mayat Dalam Boks Gegerkan Warga Medan Denai

Ia mengatakan, tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus ISTP merupakan aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu yang sebelumnya dipergunakan oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar.

Menurutnya, status kepemilikan aset tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT.Mdn tanggal 9 Maret 2023, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Adapun para ahli waris tersebut terdiri atas ahli waris almh Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris Alm Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris Alm Johny Pardede, dan Reny Puspita Pardede.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, penutupan dilakukan untuk mengamankan aset yang ada di dalamnya. Apabila ada mahasiswa yang ingin masuk dengan alasan apa pun, terlebih dahulu harus menyurati pihak ahli waris sebagai pemilik aset,” ujarnya.

BACA JUGA:  Erni Ariyanti Sitorus Temui Massa Aksi BEM USU di DPRD Sumut, Terima Sembilan Tuntutan Mahasiswa

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa ISTP Medan menggelar aksi di depan gerbang kampus pada Jumat (3/7/2026). Mereka meminta pihak kampus membuka kembali akses masuk agar kegiatan akademik dapat berjalan normal.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para mahasiswa menyampaikan keberatan atas penutupan gerbang kampus.

“Ini kampus kami. Kenapa ditutup pagarnya. Biarkan kami masuk,” teriak salah seorang peserta aksi.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak mahasiswa.

“Ini bukan demonstrasi ya bang. Kami hanya menyampaikan tuntutan agar hak-hak kami dipenuhi,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB