Dinas PUPR Rejang Lebong Bahas Perda RP3KP

- Penulis

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PUPR Rejang Lebong, Rabu (29/6), menggelar rapat membahas tindak lanjut proses penyusunan Perda RP3KP di ruang rapat Asisten pemkab tersebut. Foto: D|Ist

Dinas PUPR Rejang Lebong, Rabu (29/6), menggelar rapat membahas tindak lanjut proses penyusunan Perda RP3KP di ruang rapat Asisten pemkab tersebut. Foto: D|Ist

Curup-Mediadelegasi: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/6), menggelar rapat membahas tindak lanjut proses penyusunan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Rejang Lebong, di ruang rapat Asisten pemkab tersebut.

Kabid Perkim Dinas PUPR PKP Kabupaten Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso ST mengatakan RP3KP masih ditunda karena masih menunggu Perda RTRW Rejang Lebong dan Provinsi  harus sejalan.

Hal tersebut sesuai dengan pedoman penyusunan Perda RP3KP yaitu Permenpera No 12 tahun 2014 pasal 5 ayat 2.

Selanjutnya Luhur Budi juga menyampaikan kegiatan ini juga membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penggunaan dana sharing Bantuan Stimulus Penyediaan Rumah Swadaya (BSPRS) di Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:  Keponakan Gorok Leher Pamannya Hingga Putus

“Kita memerlukan Perbub terkait dana pendamping yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) tentang peraturan anggaran 15 juta rupiah dan Perbub ini akan menjadi payung hukum supaya saat bekerja nantinya lebih aman,” katanya.

Rakor ini menyimpulkan, dalam pelaksanaan BSPRS untuk pembangunan baru yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan tahun anggaran 2022, harus ada dana sharing atau dana pendamping dari APBD atau sumber pembayaran lainnya.

Kemudian, untuk dana pendamping atau Sharing dari APBD atau sumber pembayaran lainnya yaitu penggunaannya harus didasari dengan payung hukum yaitu Peraturan Bupati.

Selanjutnya, Perda RP3KP akan dipending karena masih menunggu atau diselaraskan lagi dengan Perda RTRW yang sedang dalam proses seperti pengurusan kis dan perda RTRW Provinsi.

BACA JUGA:  Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan ke Polda Bengkulu

Rakor ini tampak diikuti Kabid Perkim Dinas PUPR PKP, seketari Dinas PUPR, Kabag hukum Pemda Rejang Lebong, Kabag Pembangunan Pemda Rejang Lebong,  perwakilan BPN Rejang Lebong serta Inspektorat, Bappeda, BPKD dan OPD terkait. D|Rlb-117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perindo Usulkan Hatta Dinata PAW DPRD
Perindo Usulkan PAW Almarhumah Netty Yuliani
468 Anggota PPS Rejang Lebong Dilantik jadi Ujung Tombak KPU
Insentif Guru Agama Kristen, Budha dan Hindu
Penandatanganan Pakta Integritas Sebuah Komitmen
DPRD Menunggu Usul PAW Almarhumah Hj Netty Yuliani
Tunggakan Iuran BPJS Curup Capai Rp49 M Lebih
Disdik Kucurkan DAK Rp12 M di 15 Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:52 WIB

Perindo Usulkan Hatta Dinata PAW DPRD

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:25 WIB

Perindo Usulkan PAW Almarhumah Netty Yuliani

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:06 WIB

468 Anggota PPS Rejang Lebong Dilantik jadi Ujung Tombak KPU

Minggu, 22 Januari 2023 - 02:12 WIB

Insentif Guru Agama Kristen, Budha dan Hindu

Minggu, 22 Januari 2023 - 01:51 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Sebuah Komitmen

Berita Terbaru