Wabup Sergai: Jangan Keliru Memahami Tujuan Pendataan Tenaga non-ASN

- Penulis

Kamis, 1 September 2022 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan (kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Faisal Hasrimy (kanan), menyampaikan arahan saat rapat dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Sergai, di kantor bupati Sergai, KamiS (01/09). Foto: rel

Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan (kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Faisal Hasrimy (kanan), menyampaikan arahan saat rapat dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Sergai, di kantor bupati Sergai, KamiS (01/09). Foto: rel

Sergai-Mediadelegasi: Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai) Adlin Umar Yusri Tambunan mengingatkan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai agar jangan sampai keliru memahami tujuan pendataan tenaga non-ASN.

“Pendataan jangan dimaknai seolah-olah tenaga honorer atau non-ASN yang sudah didata oleh BKN selanjutnya akan diangkat menjadi ASN maupun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” katanya saat memimpin rapat dengan sejmlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), di kantor bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (1/9).

Ia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini hanya sebatas melakukan pendataan saja dan untuk langkah selanjutnya Pemkab Sergai masih menunggu aturan atau petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maksud dari pendataan ini adalah agar Pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN di masing-masing OPD.

Setelah dilakukan pemetaan, kata dia, Pemerintah selanjutnya bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN.

Oleh karena itu, Adlin mengimbau kepada tenaga non-ASN maupun masyarakat agar agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari kegiatan pendataan ini.

BACA JUGA:  Suarakan Indikasi Korupsi, Aktivis Sergai Dianiaya Oknum OKP

“Saya tekankan kepada jajaran Pemkab Sergai untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum tertentu dan calo yang mengaku bisa mengurus tenaga non-ASN menjadi ASN atau PPPK jika diberi sejumlah uang,” kata Wabup.

Dikatakannya, Pemkab Sergai akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada oknum ASN yang terbukti melakukan praktik percaloan atau mengaku bisa memproses pengangkatan non-ASN menjadi ASN.

Adlin menambahkan, Pemkab Sergai merencanakan tahun 2022 akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga Kesehatan, sebagaimana Permenpan-RB No. 29 tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada rapat tersebut, Wabup berpesan kepada seluruh ASN Pemkab Sergai untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam bekerja dimanapun berada.

“Bekerjalah dengan baik dan ikuti aturan yang ada. Nilai integritas harus selalu dibawa dimanapun kita berada. Yang terpenting, jaga nama baik harkat dan martabat pimpinan kita,” kata Adlin.

Surat resmi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Faisal Hasrimy, saat dikonfirmasi wartawan, mengemukakan bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan surat resmi Nomor 18.35/824/4590/2022 tentang pendataan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:  SPS Sumut Kampanye 'Gemar Baca Koran Milenial' di Sergai

Dalam surat disebutkan bahwa OPD yang selama ini memiliki tenaga honorer agar melakukan pendataan dengan kriteria sebagai berikut, pertama, Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan kedua, mendapatkan honorarium yang berasal dari APBD Sergai.

Kriteria ketiga, yakni diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021 dan terakhir berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kegiatan pendataan ini, katanya, mengacu pada surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan pegawai honorer/non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Disebutkannya, kegiatan pendataan ini juga berkaitan erat dengan dengan kemunculan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK mulai 28 November 2023. D|Sgi-10S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih
Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk
MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir
Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang
Polres Sergai Diharapkan Tangkap Penganiaya Pendeta
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren Di Sergai, Sumatera Utara
Bobby Nasution Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WIB

MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:02 WIB

Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang

Berita Terbaru