Medan-Mediadelegasi: Konflik penyelesaian Masjid Amal Silaturrahim hingga saat ini masih belum menemukan titik terang penyelesaian dari pemerintah. Meski secara hukum, status wakaf Masjid Amal Silaturrahim Baru sudah memiliki legalitas sah secara hukum sebagai wakaf.
Demikian antara lain kesimpulan terungkap dalam diskusi Keumatan yang diselenggarakan BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru, digagas bersama Ormas Islam, Kamis (10/11), di Hotel Garuda Plaza Medan.
“Masjid Amal Silaturrahim Baru, berdasarkan putusan hukum negara maupun hukum syariat, dan Badan Wakaf Indonesia Kota Medan sudah sah sebagai wakaf berdasarkan kajian berdasarkan ilmu dan iman menyakini bahwa Masjid Amal Silaturrahim Baru sebagai wakaf yang sah,” ucap Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan Dr H Zulhandi Lc MA dalam diskusi terbatas itu.
Lebih jauh disampaikan, status wakaf Masjid Amal Silaturrahim Baru ini sudah sesuai dalam kajian hukum fiqh berdasarkan data dan fakta yang didapatkan dari pihak terkait, dan Perumnas sudah memenuhi unsur yang disyaratkan dalam proses istibdalnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan Dr H Impun Siregar MA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan. “berdasarkan data dan fakta, bahwa proses istibdal Masjid Amal Silaturrahim sudah sesuai berdasarkan putusan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dan pandangan syariat berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa istibdal Masjid Amal Silaturrahim Baru sudah sesuai dan Kementerian Agama Kota Medan melihat bahwa proses istibdal MAS baru sudah sah sesuai aturan hukum.
BACA JUGA: Pemko Medan Beri Bantuan untuk Masjid Al Muslimin Medan Timur
Diskusi mengangkat tema Masjid sebagai Pusat Kemaslahatan Umat ini, dihadiri sejumlah pimpinan Ormas Islam dan pengurus BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru berharap, dari penyelenggara diskusi ini akan melahirkan suatu solusi terbaik bagi penyelesaian konflik panjang Masjid Amal Silaturrahim.
“Kami selaku pengurus BKM MAS baru merasa terharu sekaligus lega, bahwa upaya niat baik untuk menyelesaikan konflik ini mendapat respon positif dari pimpinan Ormas Islam, pemerintah dan BWI,” sebut Jaharuddin Pane, Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru.
Pihaknya berkeyakinan, tanpa keraguan, bahwa Masjid Amal Silaturrahim Baru sah sebagai wakaf yang diakui negara, sehingga wakaf asli Masjid Amal Silaturrahim yang dulunya berada di Gang Melur dapat tersambungkan pahala yang berwakaf Insya Allah menjadi amal jariyah.
“Kami saat ini berusaha dan berupaya mencari solusi damai bagi penyelesaian konflik Masjid ini tidak berlarut-larut jangan sampai ada pihak yang memanfaatkannya menjadi ajang politisasi agama,” ucap Jaharuddin Pane. D|Med-as







Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?