Masjid Amal Silaturrahim Baru Sah Sebagai Wakaf

Kamis, 10 November 2022 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISKUSI ORMAS ISLAM | Tampak (dari kiri) Indra Buana Tanjung Direktur Kirab, Dr H Impun Siregar Kakanmenag Kota Medan, Ade Dermawan moderator, Dr H Zulheddi, Lc, MA Ketua BWI Kota Medan dan Zulkifli Rangkuti Ketua Umum DPP FIB. Foto: D|amirsyah

DISKUSI ORMAS ISLAM | Tampak (dari kiri) Indra Buana Tanjung Direktur Kirab, Dr H Impun Siregar Kakanmenag Kota Medan, Ade Dermawan moderator, Dr H Zulheddi, Lc, MA Ketua BWI Kota Medan dan Zulkifli Rangkuti Ketua Umum DPP FIB. Foto: D|amirsyah

Medan-Mediadelegasi: Konflik penyelesaian Masjid Amal Silaturrahim hingga saat ini masih belum menemukan titik terang penyelesaian dari pemerintah. Meski secara hukum, status wakaf Masjid Amal Silaturrahim Baru sudah memiliki legalitas sah secara hukum sebagai wakaf.

Demikian antara lain kesimpulan terungkap dalam diskusi Keumatan yang diselenggarakan BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru, digagas bersama Ormas Islam, Kamis (10/11), di Hotel Garuda Plaza Medan.

“Masjid Amal Silaturrahim Baru, berdasarkan putusan hukum negara maupun hukum syariat, dan Badan Wakaf Indonesia Kota Medan sudah sah sebagai wakaf berdasarkan kajian berdasarkan ilmu dan iman menyakini bahwa Masjid Amal Silaturrahim Baru sebagai wakaf yang sah,” ucap Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan Dr H Zulhandi Lc MA dalam diskusi terbatas itu.

Lebih jauh disampaikan, status wakaf Masjid Amal Silaturrahim Baru  ini sudah sesuai dalam kajian hukum fiqh berdasarkan data dan fakta yang didapatkan dari pihak terkait, dan Perumnas sudah memenuhi unsur yang disyaratkan dalam proses istibdalnya.

BACA JUGA:  Atasi Dampak Sosial Pembangunan Jalur Layang KA Medan-Binjai

Pandangan yang sama juga disampaikan Dr H Impun Siregar MA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan. “berdasarkan data dan fakta, bahwa proses istibdal Masjid Amal Silaturrahim sudah sesuai berdasarkan putusan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dan pandangan syariat berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa istibdal Masjid Amal Silaturrahim Baru sudah sesuai dan Kementerian Agama Kota Medan melihat bahwa proses istibdal MAS baru sudah sah sesuai aturan hukum.

BACA JUGA: Pemko Medan Beri Bantuan untuk Masjid Al Muslimin Medan Timur

Diskusi mengangkat tema Masjid sebagai Pusat Kemaslahatan Umat ini, dihadiri sejumlah pimpinan Ormas Islam dan pengurus BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru berharap, dari penyelenggara diskusi ini akan melahirkan suatu solusi terbaik bagi penyelesaian konflik panjang Masjid Amal Silaturrahim.

BACA JUGA:  Kuliah Gratis, Hingga Lapangan Kerja

“Kami selaku pengurus BKM MAS baru merasa terharu sekaligus lega, bahwa upaya niat baik untuk menyelesaikan konflik ini mendapat respon positif dari pimpinan Ormas Islam, pemerintah dan BWI,” sebut Jaharuddin Pane, Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru.

Pihaknya berkeyakinan, tanpa keraguan, bahwa Masjid Amal Silaturrahim Baru sah sebagai wakaf yang diakui negara, sehingga wakaf asli Masjid Amal Silaturrahim yang dulunya berada di Gang Melur dapat tersambungkan pahala yang berwakaf Insya Allah menjadi amal jariyah.

“Kami saat ini berusaha dan berupaya mencari solusi damai bagi penyelesaian konflik Masjid ini tidak berlarut-larut jangan sampai ada pihak yang memanfaatkannya menjadi ajang politisasi agama,” ucap Jaharuddin Pane. D|Med-as

Satu tanggapan untuk “Masjid Amal Silaturrahim Baru Sah Sebagai Wakaf”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar
Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:57 WIB

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Berita Terbaru