Toba-Mediadelegasi: Jahiras Manurung (JH), tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Marisi Manurung (72), tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Toba, Sumatera Utara, Jumat (12/5).
“Hari ini Pak Jahiras (Manurung) belum hadir. Berdasarkan info dari anggota saya, beliau ada acara adat anaknya memasuki rumah (baru),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melalui pesan singkat menjawab pertanyaan mediadelegasi.id.
Terkait ketidakhadiran JM pada surat panggilan pertama yang dikirimkan pada 8 Mei 2023, lanjut Nelson menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua.
Pemeriksaan terhadap JM dilakukan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/III/2023/SPKT Polres Toba tanggal 20 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di Pantai Pasifik Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Selain JM yang merupakan pensiunan polisi, pihak Polres Toba melalui surat tertanggal 8 Mei 2023 juga mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat orang tersangka lain, maisng-masing Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kelima tersangka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan saat sekelompok orang yang diperkirakan hendak melakukan pengosongan secara paksa pondok dan warung di lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea, pada 27 Februari 2023 lalu.
Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan diseret hingga mendekati bibir pantai. D|Red






