Polres Toba Limpahkan Perkara Penganiayaan Lansia ke Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marisi Manurung (kiri) didampingi kuasa hukumnya Bintang Marpaung. Foto: dok DelegasiTV

Marisi Manurung (kiri) didampingi kuasa hukumnya Bintang Marpaung. Foto: dok DelegasiTV

Toba-Mediadelegasi: Penyidik Satreskrim Polres Toba, Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka Jahiras (JM) dan empat orang lainnya terhadap perempuan lanjut usia (lansia) bernama Marisi Manurung (82) , segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Satreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi Mediadelegasi, Jumat (25/5) membenarkan bahwa penyidik telah menuntaskan berkas perkara tersebut atau kasusnya lengkap (P-21).

“Ya (segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya),” katanya.

Namun, Nelson tidak menyebut kapan berkas pemeriksaan perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir ketika dikonfirmasi soal tindak lanjut penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung, mengatakan jumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang.

BACA JUGA:  Pemkot Medan Alokasikan BST Rp800 Juta Untuk Lansia

Selain JM, penyidik Polres Toba juga telah menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya, masing-masing Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).

“Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” katanya, tanpa menyebutkan nama-nama atau inisial nama tersangka.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang di sekitar lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023 lalu.

Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia yang berjualan minuman di area itu sempat dipaksa keluar dari warungnya dan diserat hingga ke sekitar bibir pantai. D|Red-04

BACA JUGA:  Polres Belawan Tangkap Bandar Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat
Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!
Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!
Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba
Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Pemkab Toba dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi IPKD–MCSP 2025
Wabup Toba Sampaikan Kondisi Ketapang di Toba Saat Rakor LTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:27 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba

Berita Terbaru