Samosir-Mediadelegasi: Personel Polres Samosir, berhasil meringkus BP, 30 tahun, mantan anak buah kapal (ABK) atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Samosir, Selasa (19/9) petang.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Brigadir Vandu P Marpaung, kepada Mediadelegasi, Rabu (20/9), membenarkan keberhasilan polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka BP.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas Polres Samosir dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat,” sebut Vandu P Marpaung.
Selain, BB ganja 800 gram, polisi juga menyita satu buah handphone merk VIVO, yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi, kemudian uang tunai Rp 196 ribu.
BACA JUGA: Pekerja Asal Belawan, Jual Sabu-sabu di Sigaol Marbun
Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Personil Polsek Onanrunggu, bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di rumah milik RH di Desa Pangaloan Kec. Nainggolan Kabupaten Samosir.
Personel Polsek Onanrunggu segera bergerak dan setelah memeriksa paket tersebut, diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya pemilik rumah RH menceritakan tentang paket tersebut.
Personel Polsek Onanrunggu melakukan pencarian terhadap pemilik bungkusan paket tersebut dan menemukannya di sebuah Warung Tuak yang berada di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan, Samosir.
Selanjutnya Pemilik paket dibawa ke rumah dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung membawa tersangka dan Barang bukti ke Mako Polres Samosir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Pengakuan Tersangka bahwa Ganja Tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari senin 18 September 2023 dan tiba di rumah sesuai TKP pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya tersangka berangkat ke kedai tuak di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan. Sekira 15 menit di kedai tersebut datang personel Polsek Onanrunggu mengajak tersangka ke rumah sesuai TKP.
Sesampainya di TKP tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar di atas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari Medan seberat 1 Kg.
Diterangkan juga bahwa dari 1 Kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil dengan penjualan 50.000 per paket. Selama ini tersangka membeli ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kabupaten Toba dan dari Medan.
Pengakuan tersangka yang juga mantan ABK itu, dia sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan ganja.
Selama ini agar keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja, dengan cara dia menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang. D|Red