Kejari Samosir Selamatkan Rp450 Juta Kerugian Negara

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Samosir melalui Plh Kasi Pidsus Juleser Simaremare dan Crespo Simanjuntak berhasil mengembalikan Rp450 juta uang kerugian tindak pidana Korupsi ke Negara. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir berhasil mendapatkan kembali uang negara yang berasal dari para terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (18/3).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Jaksa Penuntut Kejari Samosir Crespo Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

“Uang negara senilai Rp456.620.000,- berasal dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi berhasil didapatkan,” tegasnya.

Pengembalian uang negara itu berasal dari 5 terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2014 lalu.

Berdasarkan putusan Hakim Tipikor Medan yang telah inkrah, seluruh terpidana masing-masing EM, MS dan WN dengan 1,8 tahun penjara, RHS dan TS masing-masing dengan hukuman 2,2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Aksi Sosial Polwan Polres Samosir, Berbagi Kepada THL Polres Samosir

Untuk denda serta uang pengganti yang harus dikembalikan kelima terpidana kepada negara seluruh terpidana harus membayar masing-masing sebesar Rp91.324.000,-.

“Uang negara dari seluruh terpidana tersebut sudah kita terima dan segera kita bayarkan ke rekening kas negara,” ujar Crespo Simanjuntak.

Dengan pengembalian ini maka kelima terpidana telah dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dengan catatan telah menjalani masa hukuman selama 2/3 dari putusan hukuman yang dipotong masa tahanan dan remisinya.

Di tempat yang sama, Plh Kasi Pidsus Kejari Samosir Juleser Simaremare menyatakan Jaksa sebagai pengacara negara dan eksekutor sebuah putusan pengadilan maka tindakan mengejar pengembalian uang negara ini harus segera dieksekusi sesuai dengan semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Dapil IX Monitoring Pelaksanaan JPS

“Karena tujuan penanganan tindak korupsi kan untuk pengembalian dan penyelamatan kerugian uang negara, seperti semangat yang disampaikan bapak Presiden Jokowi,” ujarnya.

Sebelumnya Kejari Samosir juga telah berhasil mengembalikan kerugian uang negara dari dana bos sebesar 30 persen dari kerugian negara. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola, Pemkab Samosir Gelar FGD Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba
Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:10 WIB

Perkuat Tata Kelola, Pemkab Samosir Gelar FGD Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:27 WIB

Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB