Kejari Samosir Selamatkan Rp450 Juta Kerugian Negara

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Samosir melalui Plh Kasi Pidsus Juleser Simaremare dan Crespo Simanjuntak berhasil mengembalikan Rp450 juta uang kerugian tindak pidana Korupsi ke Negara. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir berhasil mendapatkan kembali uang negara yang berasal dari para terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (18/3).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Jaksa Penuntut Kejari Samosir Crespo Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

“Uang negara senilai Rp456.620.000,- berasal dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi berhasil didapatkan,” tegasnya.

Pengembalian uang negara itu berasal dari 5 terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2014 lalu.

Berdasarkan putusan Hakim Tipikor Medan yang telah inkrah, seluruh terpidana masing-masing EM, MS dan WN dengan 1,8 tahun penjara, RHS dan TS masing-masing dengan hukuman 2,2 tahun penjara.

BACA JUGA:  SPKT Polres Samosir Sukses Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Kota Pangururan

Untuk denda serta uang pengganti yang harus dikembalikan kelima terpidana kepada negara seluruh terpidana harus membayar masing-masing sebesar Rp91.324.000,-.

“Uang negara dari seluruh terpidana tersebut sudah kita terima dan segera kita bayarkan ke rekening kas negara,” ujar Crespo Simanjuntak.

Dengan pengembalian ini maka kelima terpidana telah dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dengan catatan telah menjalani masa hukuman selama 2/3 dari putusan hukuman yang dipotong masa tahanan dan remisinya.

Di tempat yang sama, Plh Kasi Pidsus Kejari Samosir Juleser Simaremare menyatakan Jaksa sebagai pengacara negara dan eksekutor sebuah putusan pengadilan maka tindakan mengejar pengembalian uang negara ini harus segera dieksekusi sesuai dengan semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Pengamanan Terpadu : Polres Samosir dan BKO Polda Sumut Pastikan Karnaval, Ibadah Malam Natal dan Ibadah Natal 2024 Berlangsung Aman

“Karena tujuan penanganan tindak korupsi kan untuk pengembalian dan penyelamatan kerugian uang negara, seperti semangat yang disampaikan bapak Presiden Jokowi,” ujarnya.

Sebelumnya Kejari Samosir juga telah berhasil mengembalikan kerugian uang negara dari dana bos sebesar 30 persen dari kerugian negara. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB