Batas Dana Kampanye Pilgub Sumut Maksimum Rp365,1 Miliar

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yakni tidak boleh melebihi Rp365,1 miliar.

“Pembatasan dana kampanye maksimum Rp365,1 miliar, sesuai dengan kesepakatan kedua tim pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 di Sumatera Utara,” kata Ketua Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi kepada pers di Medan, Selasa (1/10).

Dia menegaskan setelah disepakati bersama bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.

Ditambahkannya, calon gubernur dan wakil gubernur Sumut juga diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta melaporkan dana kampanye ke KPU.

BACA JUGA:  Kader NU Sarankan KPU Sumut Laksanakan Pilkada Susulan

Laporan tersebut, kata dia mencakup sumbangan awal yang diterima oleh pasangan calon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.

“Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” ujar Robby.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan, Rabu 27 November 2024.

“Untuk masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye . Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih.

BACA JUGA:  BNN Segera Dibentuk di Kota Medan

Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki- laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota

“Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih,” ujarnya. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB