Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yakni tidak boleh melebihi Rp365,1 miliar.
“Pembatasan dana kampanye maksimum Rp365,1 miliar, sesuai dengan kesepakatan kedua tim pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 di Sumatera Utara,” kata Ketua Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi kepada pers di Medan, Selasa (1/10).
Dia menegaskan setelah disepakati bersama bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.
Ditambahkannya, calon gubernur dan wakil gubernur Sumut juga diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta melaporkan dana kampanye ke KPU.
Laporan tersebut, kata dia mencakup sumbangan awal yang diterima oleh pasangan calon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.
“Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” ujar Robby.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan, Rabu 27 November 2024.
“Untuk masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye . Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih.
Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki- laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota
“Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih,” ujarnya. D|Red