Batas Dana Kampanye Pilgub Sumut Maksimum Rp365,1 Miliar

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yakni tidak boleh melebihi Rp365,1 miliar.

“Pembatasan dana kampanye maksimum Rp365,1 miliar, sesuai dengan kesepakatan kedua tim pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 di Sumatera Utara,” kata Ketua Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi kepada pers di Medan, Selasa (1/10).

Dia menegaskan setelah disepakati bersama bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.

Ditambahkannya, calon gubernur dan wakil gubernur Sumut juga diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta melaporkan dana kampanye ke KPU.

BACA JUGA:  Bertengkar Minta Cerai, Suami Nekat Bunuh Istri

Laporan tersebut, kata dia mencakup sumbangan awal yang diterima oleh pasangan calon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.

“Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” ujar Robby.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan, Rabu 27 November 2024.

“Untuk masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye . Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih.

BACA JUGA:  Ketua Umum DPP HAPI Minta DPD se-Indonesia Bergendangan Tangan Majukan Organisasi

Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki- laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota

“Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih,” ujarnya. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru