Operasi Zebra Bandara Sueta menegur 237 pengemudi

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polisi beberapa kali melakukan pelanggaran selama 11 hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 237 pelanggar lalu lintas diberitahu. Kapolsek Sueta mengatakan, “Sejak dimulainya Operasi Zebra Jaya pada tanggal 14 hingga hari ini, 24 Oktober 2024, kami telah melakukan 237 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk teguran,” Kompol Bernard Bachtera Saragih, Jumat (25/10/2024).

Bernard melaporkan jumlah pelanggaran lalu lintas di kalangan pengendara sepeda motor sebanyak 160 kasus dan 77 kasus pelanggaran pada kendaraan roda empat atau lebih. Ia menyebutkan: 112 kasus tidak menggunakan ban roda dua, 8 kasus mengemudi rendah, 17 kasus. kasus tidak memiliki SIM, dan 24 kasus kendaraan tidak memadai.

BACA JUGA:  Ini Sosok Pemilik Airlines Indonesia

Untuk pelanggaran lalu lintas dan harta benda, 34 orang tidak memakai sabuk pengaman, 13 orang kelebihan berat badan, 15 orang karena melanggar rambu atau bahu jalan, 8 orang tidak memiliki SIM, 6 orang pengemudi dan tidak ada supir. lisensi. sebuah STNK. mengatakanDiketahui Operasi Zebra Jaya akan digelar selama 14 hari pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi Zebra akan digelar sebanyak 14 kali pada tahun ini. Terdapat 14 pelanggaran sebagai berikut :

  1. Pemasangan putaran dan alarm tidak ditentukan
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan menggunakan pelat tersembunyi atau pelat servis
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur yang sah
  4. Kendaraan dengan arus Listrik
  5. Mengemudi dalam keadaan dalam keadaan mabuk
  6. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi
  7. Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor dengan lebih dari satu tiang
  10. Empat kendaraan atau lebih yang tidak dapat diangkutn
  11. Empat kendaraan atau lebih tidak dilengkapi. perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK
  13. Pelanggaran jalur jalan atau bahu jalan14. Penyalahgunaan TNKB perantara.
BACA JUGA:  Jakarta Banjir Lagi, 38 RT Terendam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru