Kejagung Dalami Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur dalam Suap Hakim

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mediadelegasi:  Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini disampaikan Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar merespon kemungkinan keterlibatan ayah Ronald Tannur, ykni Edward Tannur —mantan anggota DPR Fraksi PKB.

“Kami masih perlu mendalami dengan cross check. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/10).

Saat ini Kejagung masih mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai senilai Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai jenis mata uang.

BACA JUGA:  Komjak Tinjau Sejumlah Lokasi Tambang Timah

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Nanti pada saatnya akan kami ungkap,” ujar Abdul Qohar.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Empat tersangka itu adalah hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Lisa Rahmat.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 24 Juli 2024.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (16/10) siang. Sementara itu, tersangka Lisa LR ditangkap di Jakarta. Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:  Redenominasi Rupiah Mengemuka: Menkeu Purbaya Ingin Simplifikasi Mata Uang

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyampaikan, ketiga hakim PN Surabaya saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menjaskan.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru