Kejagung Dalami Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur dalam Suap Hakim

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mediadelegasi:  Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini disampaikan Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar merespon kemungkinan keterlibatan ayah Ronald Tannur, ykni Edward Tannur —mantan anggota DPR Fraksi PKB.

“Kami masih perlu mendalami dengan cross check. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/10).

Saat ini Kejagung masih mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai senilai Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai jenis mata uang.

BACA JUGA:  Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Nanti pada saatnya akan kami ungkap,” ujar Abdul Qohar.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Empat tersangka itu adalah hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Lisa Rahmat.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 24 Juli 2024.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (16/10) siang. Sementara itu, tersangka Lisa LR ditangkap di Jakarta. Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:  Tolak RUU Penyiaran: Ada Upaya Bungkam Kebebasan Pers

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyampaikan, ketiga hakim PN Surabaya saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menjaskan.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru