Kejagung Dalami Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur dalam Suap Hakim

Mantan anggota DPR Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dan pengacara Lisa Rachmat memberi keterangan pers di Surabaya, 10 November 2023. (Foto: Antara)

Jakarta – Mediadelegasi:  Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini disampaikan Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar merespon kemungkinan keterlibatan ayah Ronald Tannur, ykni Edward Tannur —mantan anggota DPR Fraksi PKB.

“Kami masih perlu mendalami dengan cross check. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/10).

Saat ini Kejagung masih mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai senilai Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai jenis mata uang.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Nanti pada saatnya akan kami ungkap,” ujar Abdul Qohar.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Empat tersangka itu adalah hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Lisa Rahmat.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 24 Juli 2024.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (16/10) siang. Sementara itu, tersangka Lisa LR ditangkap di Jakarta. Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyampaikan, ketiga hakim PN Surabaya saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menjaskan.D|Red

Pos terkait