Kasus Korupsi Chromebook: Sidang Nadiem Makarim Ditunda karena Operasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Absen Sidang, Foto Hitam Putih Nadiem Makarim dalam Perawatan Diunggah sang Istri (Foto:Ist)

Absen Sidang, Foto Hitam Putih Nadiem Makarim dalam Perawatan Diunggah sang Istri (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka, ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Nadiem Makarim masih dalam masa *schorsing* (penangguhan penahanan) karena alasan kesehatan. Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengumumkan penundaan tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 23 Desember 2025.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem Makarim tidak dapat menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi.

Meskipun jenis operasi yang dijalani Nadiem tidak disebutkan secara rinci, JPU meminta agar jika pada pekan depan Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan, ia dapat menghadiri sidang secara daring. “Dengan demikian, agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” kata JPU.

Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka

Terdakwa lainnya adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut langsung dibacakan terpisah dalam persidangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim ditunda.

Pada September 2025, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi. Mertua Nadiem Makarim, Sania Makki, sebelumnya mengungkapkan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Akan Hadir di KPK Terkait Kasus Google Cloud

Riono menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Selain Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terdapat satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian yang sangat besar. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku yang terlibat.

Penundaan sidang ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak pihak berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini, ya! Semoga semua berjalan lancar dan keadilan bisa ditegakkan. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB