Paslon Bupati Humbahas Birma Sinaga-Erwin Sihite Ajukan Gugatan ke MK

Paslon Bupati Humbahas Birma Sinaga-Erwin Sihite Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor urut 1 Birma Sinaga (kiri) dan Erwin Princen Banggas Sihite (kanan). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada)  2024,  diantaranya dari  pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor urut 1 Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite.

Berdasarkan data yang terlihat di website MK pada Kamis (11/12),   Birma Sinaga-Erwin Sihite termasuk  salah satu dari 14 paslon bupati, walikota dan gubernur peserta Pilkada 2024 di Sumut yang mengajukan permohonan gugatan ke Kepaniteraan MK.

Sebagai informasi, Pilkada  Humbahas diikuti empat pasangan calon, yakni nomor urut 1 Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite, nomor urut 2 Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang, nomor urut 3 Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun, dan nomor urut 4 Irwan Simamora-Sadar Sinaga.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Humbahas dari setiap kecamatan di kabupaten tersebut,  pasangan  Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun unggul dengan perolehan 40.862 suara. Pasangan ini diusung oleh PDIP dan Perindo.

Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite memperoleh 36.267 suara. Pasangan ini diusung oleh Golkar, PKB, dan PSI.

Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang meraih 1.829 suara. Pasangan ini diusung oleh Gerindra dan NasDem.

Irwan Simamora-Sadar Sinaga memperoleh 30.593 suara. Pasangan ini diusung oleh Hanura, PAN, dan Demokrat.

Sebelumnya,  Marisi Siringo-ringo, salah seorang  warga Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas telah menyerahkan berkas berisi dugaan kecurangan Pilkada Humbahas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut pada 5 Desember 2024.

Marisi melalui kuasa hukumnya  Julius Lamhot Turnip, SH, MH, menjelaskan,  di dalam berkas ratusan halaman itu tertera berbagai bukti dugaan praktik curang yang diperkirakan melibatkan oknum ASN dan oknum kepala desa.

Praktik curang yang diduga melibatkan oknum ASN dan oknum kepala desa diperkirakan dilakukan diantaranya dengan cara memberi sejumlah uang kepada calon pemilih.

Marisi menduga praktik  politik uang tersebut berkaitan erat untuk  memenangkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Humbahas nomor urut 3 Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun. D/Red

Pos terkait