Jaksa Tuntut Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede 7,5 Tahun Penjara

Senin, 30 Desember 2024 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (kiri) dan mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).  Foto: AN

Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (kiri) dan mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12). Foto: AN

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (59), dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

“Terdakwa dinilai terbukti korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar,” kata JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12) lalu.

Selain pidana penjara, JPU Putri menuntut terdakwa Bambang membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Hal memberatkan terdakwa Bambang karenanya tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tinjau Infrastruktur Tol Jelang Lebaran

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ujar Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya.

“Terdakwa silahkan menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 6 Januari 2024 mendatang,” ucap Sulhanuddin.

 

Mantan Anggota DPRD Sumut
Sementara, masih dalam kasus yang sama mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan juga dituntut 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labura di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

Menurut JPU Hendri Edison, berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Bobby-Surya Siap jadi Partner Milenial Bangun Sumut

JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar dia.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan
BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan
Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak
Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:40 WIB

BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Pengurus BWI Perwakilan Deli Serdang  Periode 2026-2029 usai dilantik Bupati Deli Serdang, Senin (2/11). Foto: dok-bwi-ds

Kabupaten Deli Serdang

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:26 WIB