Sepanjang 2024, Kejati Sumut Tuntut 58 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Senin, 30 Desember 2024 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.

 

“Tuntutan pidana mati diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada pers di Medan, Minggu (29/12).

 

Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

 

“Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika memang termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” paparnya.

 

Adre menegaskan, bahwa tuntutan maksimal diberikan merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

BACA JUGA:  HUT ke-77 Sumut, Bobby Masak Besar Bersama YouTuber Bobon di Parapat

“Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar dia.

Pihaknya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yakni dua terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

 

“Melalui tuntutan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada semua pelaku narkoba,” ucap Adre.

Kendati demikian, lanjutnya, tuntutan pidana mati dan penjara seumur hidup belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.

“Namun, Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal, untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” katanya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru