Sepanjang 2024, Kejati Sumut Tuntut 58 Terdakwa dengan Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.

 

“Tuntutan pidana mati diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada pers di Medan, Minggu (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

 

“Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika memang termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” paparnya.

BACA JUGA:  Tahun 2022, Narkoba Kasus Menonjol di Sumut

 

Adre menegaskan, bahwa tuntutan maksimal diberikan merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar dia.

Pihaknya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yakni dua terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

 

“Melalui tuntutan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada semua pelaku narkoba,” ucap Adre.

Kendati demikian, lanjutnya, tuntutan pidana mati dan penjara seumur hidup belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.

BACA JUGA:  KPPG Arga Do Bona Ni Pinasa Gelar Bazar UMKM

“Namun, Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal, untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” katanya. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru