Sepanjang 2024, Kejati Sumut Tuntut 58 Terdakwa dengan Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.

 

“Tuntutan pidana mati diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada pers di Medan, Minggu (29/12).

 

Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

 

“Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika memang termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” paparnya.

 

Adre menegaskan, bahwa tuntutan maksimal diberikan merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Gapeksindo Sumut Berkomitmen Bina Pengusaha Muda Konstruksi

“Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar dia.

Pihaknya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yakni dua terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

 

“Melalui tuntutan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada semua pelaku narkoba,” ucap Adre.

Kendati demikian, lanjutnya, tuntutan pidana mati dan penjara seumur hidup belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.

“Namun, Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal, untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” katanya. D|Red

BACA JUGA:  Inspektorat Kota Medan Telusuri Dugaan Monopoli Proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru