Medan-Mediadelegasi: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan performa capaian kinerja dalam 5 tahun terakhir. Di tahun 2020 capaian kinerja berapa pada 79,10%. Di tahun 2021 capaian kinerja naik menjadi 81,97%. Di tahun 2022 mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 95,3%.
“Dan di tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera
Utara menorehkan rekor dengan mencatatkan skor capaian kinerja di angka 99,7%. Di tahun 2024 ada potensi mempertahankan dan bisa bertambah capaiannya mengingat hingga November 2024 berada di 97,17%,” urai Kaanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi kepada Wartawan, Senin (30/12), di Medan.
Refleksi Akhir Tahun 2024 itu, Qosbi menguraikan, pihaknya telah melakukan rangkaian tugas dan fungsi demi terciptanya pelayanan masyarakat yang maksimal. “Transformasi ASN yang berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilainilai tersebut menjadi panduan dan etos kerja semua ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam aktivitasnya sehari-hari,” katanya.
Di awal tahun 2024, seluruh ASN bersepakat untuk bekerja dengan maksimal dan melayani masyarakat sepenuh hati melalui indikator dan target kerja melalui Perjanjian Kinerja. Hasilnya, ada tren positif yang diraih.
Dalam memaksimalkan kinerja, rencana yang terstruktur dan penerapan kerja maksimal merupakan strategi untuk mewujudkan semuanya. Pada setiap pelaksanaan kerja, tentu mengalami kendala-kendala baik teknis maupun non teknis. Sebagai profesional dan cakap dalam bidangnya, tentu upaya optimalisasi kinerja dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dengan baik. Upaya tersebut antara lain:
1. Melaksanakan Dialog Kinerja Organisasi untuk memformulasikan strategi pelaksanaan indikator. Khususnya indikator yang belum memiliki Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan.
2. Menetapkan Kebijakan Batas Waktu Penginputan Bukti Dukung Penilaian E-Kinerja sebelum Batas Waktu Pelaporan SIPKA berakhir. Hal ini bertujuan agar seluruh Satuan Kerja juga memprioritaskan Laporan SIPKA