Toba-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba, Sumatera Utara memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa di Kecamatan Balige, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan program dana desa.
Kegiatan penerangan hukum yang digelar di
aula kantor Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Rabu (15/1) tersebut merupakan bagian dari Jaksa Jaga Desa, salah satu program Kejaksaan RI bidang intelijen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Dohar Nainggolan,
Camat Balige Partogi Tambunan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Benny Avalona Surbakti dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Toba Riamor Bangun.
Sedangkan, kalangan peserta terdiri dari lurah, kepala desa, sekretaris desa, Kaur keuangan desa dan sejumlah anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se Kecamatan Balige.
Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti dalam paparannya, menyebut kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Melalui kegiatan penerangan hukum ini, seluruh perangkat kelurahan, desa dan kecamatan diharapkan agar lebih berhati-hati, tertib administrasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,”. ujarnya.