MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada sidang pengucapan putusan yang digelar pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Putusan ini menjadi langkah penting guna meluruskan penafsiran norma yang selama ini dinilai membuka peluang kerancuan terkait siapa yang berwenang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Negara.

Mahkamah Konstitusi menyatakan secara tegas bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai dengan makna yang ditegaskan oleh MK dalam putusan ini.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan penegasan bahwa tindak pidana terhadap Kepala Negara hanya dapat dilaporkan atau dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Tidak ada pihak lain yang berwenang mengajukan pengaduan atas tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

BACA JUGA:  BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” bunyi penegasan yang dibacakan Suhartoyo sebagai bagian dari amar putusan yang mengubah makna norma sebelumnya.

Sebelum adanya penegasan ini, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa inilah yang selama ini menimbulkan tafsir beragam.

Karena penyusunan kalimat pada ayat (2) menggunakan kata “dapat dilakukan”, muncul pemahaman bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanyalah salah satu pihak yang dapat mengajukan pengaduan, sehingga masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang juga berwenang mengadukan. Hal inilah yang diluruskan oleh MK.

Mahkamah Konstitusi menilai perlu dilakukan penyelarasan norma guna menutup celah penafsiran yang keliru. Penegasan ini dimaksudkan agar secara jelas dipahami bahwa pengaduan atas tindak pidana Kepala Negara adalah hak yang bersifat eksklusif, hanya dapat dijalankan oleh Presiden atau Wakil Presiden, dan tidak dapat diwakilkan kepada sembarang pihak.

BACA JUGA:  Kontroversi Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Berlanjut, Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara

Namun, MK tetap memberikan ruang agar pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, maupun melalui pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukum. Hal ini ditegaskan oleh Guntur yang menjelaskan bahwa penegasan tersebut tidak menutup kemungkinan penunjukan penasihat hukum dengan kuasa khusus.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur menjelaskan batasan yang dimaksud dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, ketentuan yang berlaku kini menjadi tegas: pengaduan tetap harus atas nama dan berdasarkan kuasa dari Presiden atau Wakil Presiden. Tidak ada perorangan atau lembaga lain yang dapat mengajukan pengaduan atas tindak pidana Kepala Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang baru.

Putusan ini diharapkan menutup kerancuan hukum yang sempat muncul sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait. Mahkamah Konstitusi melalui langkah ini menegaskan kembali batas kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku khusus bagi jabatan Kepala Negara sesuai konstitusi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB