Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada sidang pengucapan putusan yang digelar pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Putusan ini menjadi langkah penting guna meluruskan penafsiran norma yang selama ini dinilai membuka peluang kerancuan terkait siapa yang berwenang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Negara.
Mahkamah Konstitusi menyatakan secara tegas bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai dengan makna yang ditegaskan oleh MK dalam putusan ini.
Melalui putusan tersebut, MK memberikan penegasan bahwa tindak pidana terhadap Kepala Negara hanya dapat dilaporkan atau dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Tidak ada pihak lain yang berwenang mengajukan pengaduan atas tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” bunyi penegasan yang dibacakan Suhartoyo sebagai bagian dari amar putusan yang mengubah makna norma sebelumnya.
Sebelum adanya penegasan ini, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa inilah yang selama ini menimbulkan tafsir beragam.
Karena penyusunan kalimat pada ayat (2) menggunakan kata “dapat dilakukan”, muncul pemahaman bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanyalah salah satu pihak yang dapat mengajukan pengaduan, sehingga masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang juga berwenang mengadukan. Hal inilah yang diluruskan oleh MK.
Mahkamah Konstitusi menilai perlu dilakukan penyelarasan norma guna menutup celah penafsiran yang keliru. Penegasan ini dimaksudkan agar secara jelas dipahami bahwa pengaduan atas tindak pidana Kepala Negara adalah hak yang bersifat eksklusif, hanya dapat dijalankan oleh Presiden atau Wakil Presiden, dan tidak dapat diwakilkan kepada sembarang pihak.
Namun, MK tetap memberikan ruang agar pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, maupun melalui pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukum. Hal ini ditegaskan oleh Guntur yang menjelaskan bahwa penegasan tersebut tidak menutup kemungkinan penunjukan penasihat hukum dengan kuasa khusus.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur menjelaskan batasan yang dimaksud dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, ketentuan yang berlaku kini menjadi tegas: pengaduan tetap harus atas nama dan berdasarkan kuasa dari Presiden atau Wakil Presiden. Tidak ada perorangan atau lembaga lain yang dapat mengajukan pengaduan atas tindak pidana Kepala Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang baru.
Putusan ini diharapkan menutup kerancuan hukum yang sempat muncul sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait. Mahkamah Konstitusi melalui langkah ini menegaskan kembali batas kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku khusus bagi jabatan Kepala Negara sesuai konstitusi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






