Gubernur Sumut Diminta Tinjau Ulang Penetapan Dewas Tirtanadi

Gubernur Sumut Diminta Tinjau Ulang Penetapan Dewas Tirtanadi
Mantan Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho salah satu dari empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirtanadi. Foto: dok-Mediadelegasi.

Medan-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) meminta Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution agar meninjau ulang tata cara pengangkatan jajaran Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi.

“Pengangkatan empat orang Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi harus ditinjau ulang, karena tata caranya diperkirakan tidak sesuai peraturan yang berlaku, ” kata Koordinator Lapangan DPP Garansi Khairum Siregar, di Medan, Jumat (28/2).

Disebutkannya, proses pengangkatan Dewas Perumda Tirtanadi selain terkesan tertutup ke publik dan diduga tanpa seleksi, juga dinilai tidak sesuai Pasal 39 Ayat 1 (D) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 mengenai ketentuan pelaksanaan pendirian Basan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya menilai penetapan komposisi Dewas Perumda Tirtanadi juga tidak sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 Permendagri Nomor 37  Tahun 2018 yang mengatur pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD.

Dalam Permendagri Nomor 37  Tahun 2018 ditegaskan bahwa jumlah Dewas BUMD sebanyak empat orang, terdiri dari unsur pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah masing-masing sebanyak satu orang, dan dua orang dari unsur independen.

Pos terkait