Medan-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) meminta Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution agar meninjau ulang tata cara pengangkatan jajaran Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi.
“Pengangkatan empat orang Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi harus ditinjau ulang, karena tata caranya diperkirakan tidak sesuai peraturan yang berlaku, ” kata Koordinator Lapangan DPP Garansi Khairum Siregar, di Medan, Jumat (28/2).
Disebutkannya, proses pengangkatan Dewas Perumda Tirtanadi selain terkesan tertutup ke publik dan diduga tanpa seleksi, juga dinilai tidak sesuai Pasal 39 Ayat 1 (D) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 mengenai ketentuan pelaksanaan pendirian Basan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, pihaknya menilai penetapan komposisi Dewas Perumda Tirtanadi juga tidak sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD.
Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 ditegaskan bahwa jumlah Dewas BUMD sebanyak empat orang, terdiri dari unsur pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah masing-masing sebanyak satu orang, dan dua orang dari unsur independen.