Kejari Humbahas tahan mantan kadis PUTR dengan KK , dugaan korupsi uang negara

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Demikian disampaikan Kajari Humbahas Noordien Kusuma Negara kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (10/03/2025).Noordien Kusuma dalam keterangannya menyampaikan, dalam kasus ini, Kejari Humbahas menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022.

Selanjutnya inisial GT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022, RK selaku rekanan (Wakil Direktur CV. MKS), dan TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan.

BACA JUGA:  UHN Kunjungi Pemkab Humbahas untuk Kerja Sama Peningkatan SDM

“Atas perbuatannya, ke empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Humbahas,” ungkap
Kajari Noordien.Dijelaskannya, bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Humbahas sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan alat bukti, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan.

“Hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatra Utara, atas kekurangan volume pada pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp824.532.462.65,” jelas Kejari Humbahas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.

BACA JUGA:  Lomba Busana Kreatif SMP di Humbahas Meriah!

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Hal tersebut tergantung situasi,” kata Noordien Kusuma Negara.Noordien mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain atas kasus tersebut.

“Sampai saat ini masih empat tersangka, dan penyidik masih bekerja. Mari kita beri kesempatan kepada penyidik untuk bekerja,” Kajari Humbahas menambahkan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Program IJD, Jalan Tarabintang-Napa Kubangan di Humbahas Segera Dibangun
Anak Petani Asal Humbahas Ukir Prestasi Gemilang, Lulus Magister UI dengan IPK 4,00
Percepat pembangunan infrastruktur, 8 dari 23 Jembatan di Humbang Hasundutan Selesai Dibangun
​Perkuat Investasi Kesehatan, Pemkab Humbahas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengendalian Penyakit
Pemkab Humbang Hasundutan Tangani Kebakaran Rumah di Parlilitan dan Lahan di Baktiraja
Bupati Humbang Hasundutan bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Kabupaten Periode 2025–2030
Pematangan Lahan Lapangan SMAN 3 Lintong Nihuta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Lewat Program IJD, Jalan Tarabintang-Napa Kubangan di Humbahas Segera Dibangun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Anak Petani Asal Humbahas Ukir Prestasi Gemilang, Lulus Magister UI dengan IPK 4,00

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Percepat pembangunan infrastruktur, 8 dari 23 Jembatan di Humbang Hasundutan Selesai Dibangun

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:52 WIB

​Perkuat Investasi Kesehatan, Pemkab Humbahas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengendalian Penyakit

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:42 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Tangani Kebakaran Rumah di Parlilitan dan Lahan di Baktiraja

Berita Terbaru