Kejari Humbahas tahan mantan kadis PUTR dengan KK , dugaan korupsi uang negara

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Demikian disampaikan Kajari Humbahas Noordien Kusuma Negara kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (10/03/2025).Noordien Kusuma dalam keterangannya menyampaikan, dalam kasus ini, Kejari Humbahas menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022.

Selanjutnya inisial GT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022, RK selaku rekanan (Wakil Direktur CV. MKS), dan TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan.

BACA JUGA:  Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas

“Atas perbuatannya, ke empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Humbahas,” ungkap
Kajari Noordien.Dijelaskannya, bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Humbahas sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan alat bukti, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan.

“Hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatra Utara, atas kekurangan volume pada pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp824.532.462.65,” jelas Kejari Humbahas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.

BACA JUGA:  Bupati Humbahas Dorong Penguatan LKD Demi Pembangunan yang Partisipatif dan Berkelanjutan

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Hal tersebut tergantung situasi,” kata Noordien Kusuma Negara.Noordien mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain atas kasus tersebut.

“Sampai saat ini masih empat tersangka, dan penyidik masih bekerja. Mari kita beri kesempatan kepada penyidik untuk bekerja,” Kajari Humbahas menambahkan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Kabupaten Periode 2025–2030
Pematangan Lahan Lapangan SMAN 3 Lintong Nihuta
Kolaborasi lintas sektor Jinakkan 3 Titik Api Humbahas
Longsor Dusun Janji Nagodang Tuntas Ditangani BPBD Humbang Hasundutan
Kapolres Silaturahmi Kepada Bupati Humbang Hasundutan
Pembangunan Embung di Desa Habeahan Resmi Dimulai
Bupati Humbang Hasundutan Menerima Bantuan Sosial Dari Kementerian Koperasi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:20 WIB

Bupati Humbang Hasundutan bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Kabupaten Periode 2025–2030

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:44 WIB

Pematangan Lahan Lapangan SMAN 3 Lintong Nihuta

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:57 WIB

Kolaborasi lintas sektor Jinakkan 3 Titik Api Humbahas

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:11 WIB

Longsor Dusun Janji Nagodang Tuntas Ditangani BPBD Humbang Hasundutan

Berita Terbaru