Humbahas-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.
Demikian disampaikan Kajari Humbahas Noordien Kusuma Negara kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (10/03/2025).Noordien Kusuma dalam keterangannya menyampaikan, dalam kasus ini, Kejari Humbahas menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022.
Selanjutnya inisial GT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022, RK selaku rekanan (Wakil Direktur CV. MKS), dan TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan.
“Atas perbuatannya, ke empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Humbahas,” ungkap
Kajari Noordien.Dijelaskannya, bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Humbahas sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan alat bukti, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan.
“Hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatra Utara, atas kekurangan volume pada pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp824.532.462.65,” jelas Kejari Humbahas.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Hal tersebut tergantung situasi,” kata Noordien Kusuma Negara.Noordien mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain atas kasus tersebut.
“Sampai saat ini masih empat tersangka, dan penyidik masih bekerja. Mari kita beri kesempatan kepada penyidik untuk bekerja,” Kajari Humbahas menambahkan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.