Humbahas-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.
Demikian disampaikan Kajari Humbahas Noordien Kusuma Negara kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (10/03/2025).Noordien Kusuma dalam keterangannya menyampaikan, dalam kasus ini, Kejari Humbahas menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022.
Selanjutnya inisial GT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Humbahas TA 2022, RK selaku rekanan (Wakil Direktur CV. MKS), dan TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan.
“Atas perbuatannya, ke empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Humbahas,” ungkap
Kajari Noordien.Dijelaskannya, bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Humbahas sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan alat bukti, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan.