Dinas Pendidikan Sumut Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru yang Baru

Senin, 5 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga (Sumber : Diskominfo  Sumut)

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga (Sumber : Diskominfo Sumut)

Medan-Mediadelegasi : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025-2026. Perubahan signifikan telah dilakukan dalam sistem penerimaan tahun ini, salah satunya adalah penggantian istilah “zonasi” menjadi “domisili”.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa sistem baru ini menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengukur jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.

Dengan perubahan ini, siswa dapat mendaftar ke sekolah yang berada di kecamatan tempat tinggal mereka, sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga. Dinas Pendidikan Sumut juga akan mengeluarkan pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh Sumut, sehingga para calon siswa dapat mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.

Pemetaan ini akan membantu siswa dalam memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut juga akan menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online. Pihak pendaftar dapat langsung datang ke sekolah masing-masing untuk mendapatkan bantuan.

BACA JUGA:  Pemkab Sergai Luncurkan Program Jemput Ikhlas Persalinan Plus

Daya tampung SMA pada SPMB 2025 ada sebanyak 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar (kelas) dan 94.579 siswa. Sementara untuk SMK sebanyak 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar dan 64.356 siswa. Ada beberapa jalur penerimaan yang tersedia, termasuk domisili, mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor.

Kuota untuk setiap jalur penerimaan juga telah ditentukan. Untuk jenjang SMA, seleksi jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30%, jalur mutasi 5%, jalur domisili 30%, dan jalur prestasi 35%. Sementara untuk SMK, seleksi jalur afirmasi 15%, jalur prestasi 10%, jalur domisili 10%, dan jalur prestasi nilai rapor 65%.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs (tautan tidak tersedia) dan (tautan tidak tersedia) Calon siswa dapat mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk pendaftaran tahap I, jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK akan dilakukan pada 15-20 Mei 2025 untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII sampai XIV, dan 21-26 Mei 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.

BACA JUGA:  Harry Kane Prediksikan Laga Sulit Melawan Inter Milan

Sementara itu, pendaftaran tahap II untuk jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK akan dilakukan pada 2-8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII sampai XIV, dan 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI. Dengan demikian, calon siswa dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar ke sekolah yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dinas Pendidikan Sumut berharap bahwa sistem penerimaan baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Utara. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa siswa dapat lebih mudah mengakses pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB