Medan-Mediadelegasi : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025-2026. Perubahan signifikan telah dilakukan dalam sistem penerimaan tahun ini, salah satunya adalah penggantian istilah “zonasi” menjadi “domisili”.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa sistem baru ini menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengukur jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.
Dengan perubahan ini, siswa dapat mendaftar ke sekolah yang berada di kecamatan tempat tinggal mereka, sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga. Dinas Pendidikan Sumut juga akan mengeluarkan pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh Sumut, sehingga para calon siswa dapat mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.
Pemetaan ini akan membantu siswa dalam memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut juga akan menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online. Pihak pendaftar dapat langsung datang ke sekolah masing-masing untuk mendapatkan bantuan.
Daya tampung SMA pada SPMB 2025 ada sebanyak 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar (kelas) dan 94.579 siswa. Sementara untuk SMK sebanyak 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar dan 64.356 siswa. Ada beberapa jalur penerimaan yang tersedia, termasuk domisili, mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor.
Kuota untuk setiap jalur penerimaan juga telah ditentukan. Untuk jenjang SMA, seleksi jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30%, jalur mutasi 5%, jalur domisili 30%, dan jalur prestasi 35%. Sementara untuk SMK, seleksi jalur afirmasi 15%, jalur prestasi 10%, jalur domisili 10%, dan jalur prestasi nilai rapor 65%.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs (tautan tidak tersedia) dan (tautan tidak tersedia) Calon siswa dapat mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk pendaftaran tahap I, jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK akan dilakukan pada 15-20 Mei 2025 untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII sampai XIV, dan 21-26 Mei 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.
Sementara itu, pendaftaran tahap II untuk jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK akan dilakukan pada 2-8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII sampai XIV, dan 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI. Dengan demikian, calon siswa dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar ke sekolah yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dinas Pendidikan Sumut berharap bahwa sistem penerimaan baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Utara. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa siswa dapat lebih mudah mengakses pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






