DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Juni 2025, Target Berlaku Awal 2026

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menyampaikan target agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dapat berlaku efektif pada awal tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia pada Kamis (22/5/2025).

 

Untuk mencapai target tersebut, pembahasan R-KUHAP akan dimulai pada masa persidangan berikutnya, diperkirakan sekitar minggu kedua bulan Juni 2025. Habiburokman menekankan pentingnya penyelesaian revisi ini agar dapat berjalan beriringan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

 

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak. Habiburokman menyatakan bahwa hingga saat ini, setidaknya 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat, dan mahasiswa telah memberikan masukan terkait R-KUHAP.

 

Proses RDPU akan terus dilakukan hingga masa persidangan berakhir, bahkan akan dilanjutkan selama masa reses. Habiburokman menegaskan komitmen Komisi III untuk melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam proses pembuatan undang-undang ini.

 

Rapat Kerja (Raker) untuk membahas R-KUHAP direncanakan akan dimulai sekitar tanggal 2 atau 3 Juni 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengejar target berlakunya R-KUHAP pada awal 2026.

 

Revisi KUHAP dianggap penting untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

 

Revisi KUHAP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak warga negara. Proses revisi yang transparan dan partisipatif akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

 

Komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses revisi KUHAP menunjukkan upaya untuk menciptakan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Transparansi dan partisipasi publik diharapkan dapat menghasilkan R-KUHAP yang lebih baik dan berkeadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Anggota Fraksi Golkar DPR RI Maruli Siahaan Bagikan Kebahagiaan Lewat Bakti Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Destanul Aulia, Pemerhati Pendidikan Tinggi. Foto: Ist.

Pendidikan

Kuliah Gratis di PTN, Bagaimana Nasib Kesempatan Kuliah di PTS?

Senin, 28 Sep 2026 - 10:34 WIB